Firli Bahuri Masuk Lewat Pintu Khusus Saat Mau Disidang Gegara Hidup Mewah, Lihat Nih

Selasa, 08 September 2020 – 17:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri sidang etik dugaan hidup mewah di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/9) siang. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri sidang etik dugaan hidup mewah di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/9) siang.

Saat tiba di gedung lama KPK itu, Firli tidak masuk lewat pintu utama di depan. Jenderal bintang tiga aktif kepolisian itu lewat pintu belakang yang merupakan akses mobil parkir.

BACA JUGA: Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Dijalankan Meski KPK Diserang Covid-19

Menumpangi Toyota Kijang Innova kelir hitam berpelat nomor B 2085 UFC, Firli tidak memberikan respons apa-apa.

Firli tetap berada di dalam mobil. Firli juga menutup rapat-rapat jendela mobilnya.

BACA JUGA: Aparat Gabungan Bersenjata Bergerak ke Dalam Hutan, 3 Orang Langsung Disergap

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang terhadap Firli dimulai pukul 14.00 WIB.

Haris menerangkan, pada persidangan kali ini Dewan Pengawas KPK hanya menghadirkan Firli sebagai terperiksa. Dia menyebut tidak ada saksi yang dihadirkan.

BACA JUGA: Brankas Milik Yoon Yeong Zue Dibobol, Uangnya Banyak Banget, Pelaku Ternyata

"Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama," kata dia.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli ini diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Firli dianggap melanggar etik karena melakukan perjalanan menggunakan helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi pada Sabtu (20/6).

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah atau helimousine.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler