jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan fakta sidang yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dalam kasus suap pengurusan pajak.
"KPK pastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan. Tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Filri dalam keterangannya, Senin (25/10).
BACA JUGA: BEM SI Gagal Bertemu Firli Bahuri, Bakal Kembali Lagi Sampaikan Tuntutan IniÂ
Nama Mu'min Ali terungkap dalam persidangan sebagai pihak yang menyuruh kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati menyuap pejabat pajak untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin.
Perwira polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu menekankan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap, terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Dia memastikan tidak tebang pilih.
BACA JUGA: Kapolri Berencana Rekrut Novel Baswedan Cs, Bukti TWK ala Firli Bahuri Hanya Akal Bulus
"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli.
Eks Kepala Baharkam itu juga menegaskan pihaknya akan mengutamakan prosedur hukum untuk menjerat pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Jerat Azis Syamsuddin, Firli Bahuri Diacungi Jempol
Di sisi lain, KPK juga transparan mengenai pelaksanaannya.
"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ucap Firli.
Pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin untuk menemui pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Tujuannya, agar pajak Bank Panin disunat.
Hal tersebut terungkap saat tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi anggota tim pemeriksa pajak bernama Febrian dalam sidang kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.
Febrian bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9). (tan/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga