jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengungkapkan bahwa hingga 31 Mei 2023, sebanyak 6.389 pejabat negara belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Dia menjelaskan bahwa sampai 31 Mei 2023, kewajiban lapor penyelenggara negara sebanyak 371.722.
BACA JUGA: Bertemu Pejabat KemenPAN-RB & Kemendikbudristek, Guru Lulus PG Lega, Ada Sinyal Positif?
Dari jumlah itu, 365.333 orang sudah melaporkan
“Sebanyak 6.389 orang belum melaporkan," kata Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
BACA JUGA: LHKPN Agus Disorot YLBHI, Heroe Waskito Singgung Kasus Richard Mille
Dia menjelaskan pejabat yang belum melapor dari eksekutif 4.400, legislatif 1.431, yudikatif 147, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 411 orang.
Firli menjelaskan salah satu tolok ukur dalam menghindari perilaku korupsi ialah dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA: Wagub Lampung dan Wali Kota Pangkalpinang Diperiksa KPK soal LHKPN
Dalam buku berjudul Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dijelaskan, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan. Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.
Terdapat dua pihak utama yang wajib melaporkan LHKPN.
Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999.
Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Dengan kata lain, pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999, yakni pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, penjabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi, direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi, pejabat eselon i dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pemimpin dan bendaharawan proyek.
Sementara, peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam UU ini bukan penyelenggara negara saja yang diwajibkan. Namun, bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Mereka, yakni pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan departemen keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi