Firli Bahuri Setuju Ada Hukuman Mati dan Kuras Aset Koruptor

Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengkaji hukuman mati kepada para koruptor.

Firli juga menganggap hukuman untuk koruptor dengan cara menguras asetnya penting dilakukan.

BACA JUGA: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati bagi Koruptor Asabri

Eks Kepala Baharkam Polri itu menerangkan ancaman hukuman mati terhadap koruptor sudah diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Firli menyadari harus ada syarat kebencanaan alam, keadaan krisis, atau penanggulangan tindak pidana korupsi dalam menerapkan hukuman mati.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Restorative Justice Tak Boleh Sisakan Dendam

"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," kata dia.

Jenderal Polri bintang tiga itu juga menyatakan bahwa KPK gencar melakukan pencegahan.

BACA JUGA: Jaksa Agung Ungkap 11,4 Persen Anak Buahnya Belum Lapor LHKPN

Dia mencontohkan perbaikan sistem merupakan salah satu cara agar tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.

"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi," kata dia.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Burhanuddin merasa resah melihat sejumlah kasus tindak korupsi yang tengah ditangani lembaganya.

Pasalnya, kasus seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat sipil dan prajurit TNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Sanitiar membuka kemungkinan koruptor kasus-kasus tersebut dijerat hukuman mati.

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya. (tan/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler