jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan indikator pejabat negara yang patuh melakukan kewajibannya dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Termasuk Anggota DPR RI.
"Kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator," kata Firli Bahuri dalam Webinar LHKPN, Selasa (7/9).
BACA JUGA: Bamsoet: LHKPN Mendukung Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Akuntabel
Indikator pertama, penyelenggara negara menyiapkan LHKPN sebelum menduduki jabatannya.
Kedua, ketaatan dan kepatuhan penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN selama masa jabatannya menjadi.
BACA JUGA: Ruhut Khawatir MA Memperberat Hukuman untuk HRS
"Kalau anggota DPR RI, DPRD, bupati, gubernur, dan wali kota jabatan politiknya selama lima tahun, maka kepatuhan dan ketaatan nya diukur selama lima tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tutur alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) 1997 itu.
Indikator terakhir yang disebutkan Firli yaitu kepatuhan penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN setelah masa jabatannya.
BACA JUGA: Berita Terkini Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Bang Reza Kritisi UU ITE
Firli mengungkapkan tingkat persentase anggota DPR RI yang telah melaporkan LHKPN hanya sekitar 58 persen.
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri (LHKPN, red) 330 dan belum melaporkan 239," ujar Firli.
Pria berusia 57 tahun itu mengimbau para penyelenggara negara untuk segera memberikan LHKPN sebagai upaya pengendalian diri dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Selain itu, LHKPN juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada masyarakat yang memilihnya.
"Tunjukan kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi kolusi dan nepotisme," pungkas Firli Bahuri. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih