Berita Terkini Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Bang Reza Kritisi UU ITE

Selasa, 07 September 2021 – 15:00 WIB
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri kritisi UU ITE terkait kasus pelecehan seksual di KPI. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri sudah memprediksi adanya laporan balik atau reviktimisasi kepada pelapor dugaan kekerasan seksual di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Reza bahkan menilai laporan balik dari terlapor dugaan pelecehan seksual di KPI itu akan berlangsung lebih cepat karena sudah ada bukti-bukti yang tidak perlu diolah dengan rumit oleh polisi.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Singgung Ibadah Pak Jokowi & Kiai Maruf, Ruhut Bereaksi

Hal itu disampaikan Reza menanggapi adanya rencana terlapor kasus pelecehan seksual di KPI melaporkan balik korban yang sudah melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Pusat.

"Beda dengan laporan terduga korban yang kompleks pembuktiannya," kata Reza, Selasa (7/9).

BACA JUGA: Swab Antigen & Vaksinasi Peserta Seleksi PPPK Guru Ditanggung Kemenkes, Alhamdulillah

Dengan begitu, lanjut Reza, berkas laporan balik bisa diserahkan lebih dulu ke pengadilan negeri (PN).

"Entah apa vonis hakim nantinya," ucap lulusan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Polda Metro Beber Fakta, Oh Ternyata

Dalam konteks itu, Bang Reza menyatakan undang-undang informasi dan teknologi elektronik (UU ITE) perlu perbaikan.

Sebab, informasi yang tersebar di media sosial dan bersifat permintaan tolong perlu didahulukan proses hukumnya.

"Laporan balik, jika ada, ditunda prosesnya sampai ada kepastian hukum dari perkara utamanya," ucap Bang Reza.

Kondisinya menurut dia akan berbeda ketika terlapor mengakui kesalahannya, maka proses hukum bisa menjadi lebih ringkas dan hukumannya lebih ringan.

Sebelumnya, seorang pegawai KPI Pusat berinisial MS mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya.

Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta.

BACA JUGA: Ruhut Khawatir MA Memperberat Hukuman untuk HRS

Korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kronologi dan sejumlah fakta terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami MS, karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Aparat kepolisian juga membenarkan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami MS itu benar adanya. Peristiwa itu terjadi enam tahun yang lalu, tepatnya 2015.

"Memang ada kejadian itu, 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (2/9) lalu. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler