Firli Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Ini di Bareskrim

Rabu, 29 November 2023 – 07:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).

Firli Bahuri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (1/11) ini. 

BACA JUGA: Sahroni Yakin Polri Siap Maladeni Perlawanan Firli Bahuri

"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).

Pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri.

BACA JUGA: Besok Bareskrim Garap SYL Untuk Tersangka Pemerasan Firli Bahuri

"Pagi ini, hari Selasa 28 November 2023, telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. 

BACA JUGA: Jenderal Sigit: Firli Bahuri Berhak Ajukan Praperadilan

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkap perwira menengah Polri itu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler