Firli Cs Dianggap Berhasil Permalukan KPK

Jumat, 22 Mei 2020 – 18:37 WIB
Komjen Firli Bahuri turun dari bus carteran saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang berakhir dengan pelimpahan kasus ke kepolisian dianggap telah mempermalukan lembaga antirasuah itu.

Terlebih hasil operasi senyap itu hanya mengamankan barang bukti sekitar Rp 43 juta.

BACA JUGA: Update Corona 22 Mei: Penambahan Pasien Positif Masih Tinggi, Tetapi Lebih Baik dari Kemarin

"OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan krn KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR Rp 43 juta, uang kecil. Dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/5).

Menurut Boyamin, sikap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs itu menunjukkan ketidakprofesionalan. Bahkan, Boyamin menyimpulkan operasi itu mempermalukan KPK.

BACA JUGA: Update Corona 22 Mei: Jatim Masih Menjadi Provinsi Tertinggi Penambahan Pasien Positif Covid-19

"Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggar negara juga sangat janggal krn apa pun rektor jabatan tinggi di Kementerian Pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada polisi," jelas dia.

Menurut Boyamin, rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN.

BACA JUGA: Peringatan Keras MUI Kepada Pemerintah

"Kalau KPK menyatakan tidak ada Penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona," jelas dia.

Di samping itu, kata Boyamin, alasan KPK melihat tidak ada unsur penyelenggara negara membuat polisi kesulitan memprosesnya.

Boyamin menyadari ada pasal pungutan liar yang bisa menjerat pihak-pihak tersebut.

"Penindakan OTT ini hanya sekadar mencari sensasi, sekadar untuk dianggap sudah bekerja.Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," kata Boyamin. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   UNJ   Kemendikbud  

Terpopuler