Firma Hukum di Jerman Bakal Umumkan Pengunduh Ilegal Konten Porno

Jumat, 24 Agustus 2012 – 19:32 WIB

JERMAN - Sebuah firma hukum di Jerman berencana mengumumkan nama-nama orang yang diduga mengunduh materi pornografi secara ilegal. Firma hukum yang aktif melawan pembajakan content internet itu menyatakan, mereka akan mulai mengumumkan nama-nama orang yang diduga mengunduh materi pornografi secara ilegal pada 1 September mendatang.

"Kami akan mulai mempublikasikan nama-nama individu yang teridentifikasi melakukan aktivitas ilegal," ujar juru bicara firma hukum itu seperti dilansir BBC (24/8). Namun firma itu  membantah rumor yang menyebut sasaran mereka adalah polisi dan pendeta. Mereka  hanya akan menyebut nama-nama individu yang mengunduh banyak materi.

Urmann telah mengirim surat pada para tersangka pembajakan itu sejak 2006. Mereka menolak mengatakan berapa surat yang telah mereka kirim atau berapa nama yang akan dipublikasikan.

Firma itu juga menawarkan individu-individu tersebut kesempatan untuk membayar biaya sebesar Euro 650  atau sekitar Rp 7,7 juta sekali seumur hidup untuk mengganti kerugian para pemegang hak cipta. Di bawah undang-undang Jerman, pengacara diizinkan untuk mempublikasikan nama-nama yang dituduhkan oleh para klien mereka.

Sementara itu, Michael Forrester, seorang pengacara dari firma hukum Kuits di Manchester, mengatakan bahwa sistem hukum di Jerman sangat berbeda dengan Inggris yang menganut hukum sipil. Di bawah hukum Inggris, memublikasikan detail tersangka pelanggar hukum dinilai berbahaya, dapat berpotensi mencemarkan nama baik dan pelanggaran privasi.

Ia juga menekankan bahwa mengumumkan nama-nama itu berarti para tersangka pengunduh tidak akan membayar kerugian. Di Inggris, banyak orang yang memprotes bahwa mereka tidak mengunduh apa pun. Namun, kadang-kadang mereka memutuskan untuk membayar untuk menghindari tuduhan itu dipublikasikan saat perintah pengadilan dikeluarkan. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh Etnis di Kenya, 48 Tewas Dibakar dan Dicincang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler