Firman dan Wawan Luka Parah Akibat Ulah Usman Effendi, Jangan Ditiru

Minggu, 03 Oktober 2021 – 13:13 WIB
Usman Effendi, pelaku pembacokan beserta barang bukti senjata tajam celurit saat diamankan di Mapolsek Tegalsari. Foto: Dok. Polsek Tegalsari.

jpnn.com, SURABAYA - Dua warga Dinoyo Tenun 109 Gang II, Surabaya bernama Moch Firman (22) dan Wawan (33) menjadi korban pembacokan.

Adik kakak itu dibacok oleh Usman Effendi (38), warga Jember yang indekos tidak jauh dari tempat tinggal korban.

BACA JUGA: MB Ditemukan Tewas, Ada Luka Tusuk di Wajah, Mengerikan

Peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis (23/9) pukul 21.05 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo mengatakan bahwa pembacokan terjadi akibat cekcok masalah utang piutang.

BACA JUGA: Hermansyah Terjatuh ke Sungai dan Langsung Diterkam Buaya, Mengerikan

Awalnya, Usman Effendi mengolok-olok sehingga memancing amarah Firman dan Wawan.

Firman dan Wawan lantas memukul Usman Effendi dengan tongkat golf dan kayu balok.

BACA JUGA: Ladies, Ini 3 Bahaya Minum Kopi Saat Datang Bulan

"Pelaku mendapat pukulan berkali-kali sampai tergeletak dan tersungkur di jalan," kata Iptu Marji Wibowo, Minggu (3/10).

Iptu Marji Wibowo menyebut Usman Effendi tidak terima atas perlakuan Firman dan Wawan.

Oleh sebab itu, Usman Effendi balas dendam dengan membacok Firman dan Wawan memakai celurit.

"Firman mengalami luka bacok di tangan kanan dan kepala, sedangkan Wawan jari tangan kirinya sampai putus," jelasnya.

Polisi telah menangkap Usman Effendi sebagai pelaku pembacokan terhadap Firman dan Wawan.

Usman Effendi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler