jpnn.com, JAKARTA - Pemilik biro perjalan umrah First Travel tetap harus bertanggung jawab mengganti kerugian jemaah korban umrah yang tidak jadi diberangkatkan. Ganti rugi uang jemaah sebaiknya tidak dibebankan kepada pemerintah lagi, karena akan menguntungkan pemilik biro perjalanan yang bermasalah.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti di sela-sela rapat dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK) di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10). Endang menyatakan, masyarakat yang dirugikan dengan First Travel harus cerdas menuntut. Sebaiknya yang dikejar adalah pemilik First Travel, agar tidak lari dari tanggung jawab.
BACA JUGA: Berharap Panglima TNI, BIN, Kapolri, Menag Ikut Bahas
Seperti diketahui, saat beraudensi dengan Komisi VIII, jemaah korban First Travel menuntut pemerintah menalangi kerugian yang diderita para jamaah. Sistem talangan ganti rugi yang diinginkan jemaah adalah seperti pada kasus lumpur Lapindo. Masyarakat mendapat talangan ganti rugi dari pemerintah. Lalu, pemerintah menyita aset perusahaan yang telah merugikan masyarakat.
“Korban belum mengerti alur hukum, yang penting bagi mereka bagaimana mendapatkan ganti rugi secepatnya. Mereka menuntut tanpa mempertimbangkan bahwa tuntutan itu seharunya ke biro travel. Ketika izin dicabut oleh Kemenag, justru kami khawatir perlindungan hak-hak korban dari biro-biro travel ini tidak ada. Ketika tuntutan kerugian jemaah diganti oleh negara seperti Lapindo justru jadi preseden buruk. Tuntutan selalu ke pemerintah, karena nanti yang diuntungkan adalah biro travel,” tandas politisi Golkar tersebut.
BACA JUGA: Komisi VI DPR Pertanyakan Nasib Penjaga Gardu Tol
Mengambil uang ganti rugi dari kas negara sebetulnya sama saja dengan mengambil uang rakyat sendiri. “Ini jadi tidak adil. Masyarakat harus cerdas melihat kasusnya,” kata Endang.
Dia berharap, dalam kasus First Travel tidak ada pihak yang saling melempar tanggung jawab. Apapun keputusannya nanti harus segera di-follow up. Dengan begitu para korban bisa mendapat solusi cepat dari pemerintah dan DPR. (adv/jpnn)
BACA JUGA: Pengembangan Energi Panas Bumi Mutlak Diperlukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VII Setujui Pagu Anggaran Kementerian LHK Tahun 2018
Redaktur : Tim Redaksi