Fitnah Rektor, Dosen Universitas Negeri Manado Ditangkap Polda Metro Jaya

Selasa, 18 Februari 2020 – 20:48 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang dosen berinisial DSR, 48, terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap rektor Universitas Negeri Manado, Julyeta Amalia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain DSR, petugas juga menangkap seorang pria berinisial RFJR, 47, yang juga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA: Sejak Putus dengan Pacar, Pria Ini Malah Berbuat Tak Senonoh kepada Teman Kerja

“Berawal dari laporan rektor, kami tangkap dua orang ini,” ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2).

Kasus berawal tahun 2016 silam ketika korban baru jadi rektor di Universitas Negeri Manado. Kemudian, kedua pelaku menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Aksi yang berisi pencemaran nama baik itu digelar depan Istana Negara, Ombudsman dan Kemenristekdikti.

BACA JUGA: Harimau Sumatera Teror Pekerja Proyek Tol Pekanbaru-Dumai

Keduanya juga menyebar berita bohong alias hoaks yang menyebut ijazah sang rektor itu palsu melalui akun pribadi tersangka di Facebook.

"Kemudian, setelah demo, yang bersangkutan memfitnah sang rektor dengan menuding ijazahnya palsu lewat media sosial," kata dia.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor yang Bacok Bripka Dony Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Dugaan sementara, tersangka melalukan hal ini dengan maksud melengserkan korban dari jabatan rektor di Universitas Manado. Namun, tersangka belum mengakui motif tersebut.

Untuk itu, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap motif tersangka memfitnah korban. Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki pihak lain yang diduga mengendalikan keduanya.

"Keterangan awal dari pelapor memang ada niatan beberapa kelompok yang mencoba mem-PAW (penggantian antar waktu) jabatan rektornya, tetapi ini masih dugaan, masih kami dalami semuanya," ujarnya.

Pada kenyataannya korban punya ijazah asli dan terbukti tidak menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan. Dari laporan pelapor, lantas keduanya dicokok di Manado.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, kemudian UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 36 junto Pasal 51 UU 11 tahun 2008 dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler