FITRA Beber Potensi Mark Up Proyek Al Quran

Jumat, 29 Juni 2012 – 18:01 WIB

JAKARTA - Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) menemukan adanya potensi mark up dalam proyek pengadaan Al Quran di Kementrian Agama (Kemenag) yang didanai APBN 2011 dan APNB Perubahan 2011. Potensi mark up itu karena adanya perubahan harga satuan dalam APBN 2011 dan APBN-P 2011.

Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, dalam APBN 2011 harga Al Quran hanya dipatok Rp 26.240 per buah. "Tetapi pada APBN Perubahaan 2011, harga satuan naik menjadi Rp.31.500 per buah," kata Uchok di Jakarta, Jumat (29/6).

Lebih lanjut Uchok memaparkan, Kemenag pada tahun 2011 melakukan pengadaan Al Quran sebanyak 225.045 eksemplar buah, dengan nilai kontrak Rp.4.5 miliar untuk APBN Murni tahun 2011. Sedangkan untuk APBN Perubahaan tahun 2011, pengadaan Al Quran sebanyak 653.000 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp 20,5 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 22,8 miliar.

Rinciannya, pengadaan mushaf besar Al Quran sebanyak 67.600 eksemplar dengan harga satuan Rp 26.240 per buah dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,7 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 2.1 miliar. Kemudian ada pengadaan Al Quran saku sebanyak 10.000 buah dengan harga satuan Rp 25.420 yang nilai kontraknya sebesar Rp 254 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 310 juta.

Selanjutnuya ada pengadaan Al Quran terjemaah sebanyak 20.000 buah dengan harga satuan Rp 41.520 yang nilai kontraknya Rp 836 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 1 miliar. Kemenag juga melakukan pengadaan Juz Amma sebanyak 61.000 eksemplar yang harga satuannya Rp 6.150 dengan nilai kontrak sebesar Rp 250 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp.457 juta.

Sementara untuk pengadaan tafsir Al Quran sebanyak 1.445 buah yang harga satuannya Rp.861.000, nilai kontraknya adalah Rp 1,2 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 1,5 miliar. Ada pula pengadaan Yasin sebanyak 65.000 buah dengan harga satuan sebesar Rp 1.722 per buah dengan nilai total kontrak sebesar Rp 111 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp.136 juta.

Namun yang paling disoritu Uchok adalah perubahan harga pada pengadaan 653.000 eksemplar Al Quran dari harga satuan Rp 26.240 menjadi Rp 31.500. "Sudah jelas, pengadaan Al Quran ini terlalu mahal dan cenderung ada mark up," kata Uchok.

Selain itu, ucapnya, adanya korupsi dalam pengadaan Al Quran di Kemenag itu menunjukkan pejabat di kementrian yang dipimpin Suryadharma Ali itu bukanlah orang suci dan sudah sangat memalukan. "Cenderung menjadi orang bejat lantaran kitab suci Al Quran saja berani mereka korup," tudingnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Juga Bidik Petinggi Kemenag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler