"Hal ini bisa dilihat dari banyak Undang-undang yang dihasilkan DPR mandul dan banyak dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Uchok, di Jakarta, Rabu (28/11).
Dijelaskan Uchok, sebetulnya untuk mencari informasi tidak usah dengan cara perjalanan dinas ke luar negeri. Tapi, lanjut dia, bisa dengan cara membuat kuisioner pertanyaan dan dikirim ke Kedutaan Besar Indonesia di negara yang dituju. "Jadi cukup staf kedutaan yang bertanya, jangan anggota dewan ke sana," ungkap Uchok.
Menurutnya, bisa saja dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah canggih. Misalnya, melalui fasilitas skype. Bahkan, kata Uchok, akan lebih murah kalau mengundang pembicara atau narasumber ke Indonesia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Ada Menteri Abaikan Tugas Pokok
Redaktur : Tim Redaksi