Fitri Salhuteru Kecewa Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Simak Kalimatnya

Senin, 31 Oktober 2022 – 23:15 WIB
Fitri Salhuteru tak menampik dirinya kecewa permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak. Foto :Dokumentasi Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan.

Sebagai sahabat, Fitri Salhuteru tak menampik dirinya kecewa perihal tersebut.

BACA JUGA: Surat Terbuka Nikita Mirzani dari Rutan Serang, Paragraf III Mengharukan Banget

"Kalau kecewa ya pasti dong," ujar Fitri Salhuteru di Kejari Serang, Senin (31/10).

Dia lantas mempertanyakan alasan permohonan penangguhan penahanan Nikita ditolak.

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari Serang Beri Penjelasan Begini

Selebritas Instagram (selebgram) itu ragu jika pemain film Nenek Gayung tersebut dianggap berpotensi menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Terlebih, aktris 36 tahun itu sudah dicekal ke luar negeri.

Fitri Salhuteru lantas mempertanyakan alasan penangguhan penahanan tidak diberikan kepada Nikita Mirzani.

"Kalian sudah tahu, katanya menghilangkan barang bukti, mana yang dihilangkan? Melarikan diri? Mana yang melarikan diri? Nikita, kan, sudah dicekal," tambahnya.

Meski begitu, dia menghormati keputusan dari Kejari Serang soal ditolaknya permohonan penangguhan penahanan itu.

Fitri menilai, itu merupakan hak dari pihak kejaksaan untuk menolak atau pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Enggak apa-apa, kami ikutin saja prosesnya," tutur Fitri Salhuteru.

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu kemarin (26/10).

Kekinian, permohonan Nikita itu telah ditolak oleh Kejari Serang.

"Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak di kantornya, Senin (31/10).

Adapun penolakan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.

Selain itu, dikhawatirkan jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan akan mempersulit proses pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler