jpnn.com, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak di kantornya, Senin (31/10).
BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Dito Mahendra Merespons Begini
"Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," ujar Freddy Simanjuntak.
Adapun penolakan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.
BACA JUGA: Pasutri Penyiksa ART di Cimahi Sudah Ditangkap, Lihat Tangannya
"Pertama, alasan subjektif sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua adalah pertimbangan alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," kata Freddy.
Selain itu, dikhawatirkan jika permohonan penangguhan penahanan dilakukan akan mempersulit proses pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka.
BACA JUGA: Satu Lagi Pelaku Pembunuhan ASN di Nisel Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Surat permohonan penangguhan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu kemarin (26/10).
Adapun Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang sejak Selasa (25/10).
Itu buntut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita