jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, Selasa (27/6).
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan fitur tersebut merupakan inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Kemnaker akan Berikan Penghargaan Kepada Mediator Hubungan Industrial Berkinerja Baik
Keberadaan fitur ini dinilai sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan.
Pasalnya, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form), serta metode penilaian secara mandiri (self asessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Dibuka Menaker Ida Fauziyah, Job Fair Kebumen Sediakan 11 Ribu Lebih Lowongan Kerja
"Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Karena itu, lanjut Menaker Ida, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan.
Penamaan Norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id.
Menaker Ida menjelaskan setiap perusahaan yang diwakili pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat seratus pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Hasil pengisian Norma 100 ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sehingga akan menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, dengan kategori:
a. Skor 91 – 100, Tingkat Kepatuhan Tinggi (HIJAU).
b. Skor 71 – 90, Tingkat Kepatuhan Sedang
(KUNING).
c. Skor < 70, Tingkat Kepatuhan Rendah (MERAH).
"Penting ke depan untuk agar diberikan suatu reward atau insentif bagi perusahaan yang benar-benar patuh atau kategori HIJAU dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan termasuk K3," ujar mantan anggota DPR itu.
Sementara itu, lanjut dia, perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan kategori MERAH nantinya dapat dijadikan prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi.
"Termasuk pendampingan maupun konsultasi sampai pada penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri," jelas Menaker Ida.
Dalam laporannya, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang memaparkan pengembangan Norma 100 merupakan upaya nyata untuk mencapai Indikator Kinerja Utama yang tertuang dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2024.
Pengembangan desain dan infrastruktur Norma 100 berbasis web sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2022.
"Norma 100 sendiri telah diujicobakan di enam perusahaan smelter terkemuka di Indonesia, dalam beberapa kali FGD tahun 2022 dengan diikuti lebih dari 50 ribu perusahaan dan terakhir ujicoba Kerjasama dengan Kadin Indonesia," terang Dirjen Haiyani. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi