FKB Tegaskan Sikap Tolak Angket DPT

Jumat, 29 Mei 2009 – 19:48 WIB
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR RI, Marwan Djafar menegaskan bahwa fraksinya tidak pernah mendukung pelaksanaan hak angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2009"Jika ada anggota FKB di DPR yang mendukung hak angket DPT, itu hanya tindakan sporadis sebagian anggota saja, dan bukan merupakan sikap resmi PKB

BACA JUGA: Polri Bakal Keluarkan SP3, Berkas Bolak-balik

Lagipula, yang mendukung itu ternyata anggota FKB yang gagal dalam pemilu legislatif tersebut," ujar Marwan Djafar, di DPR, Jumat (29/5).

Menurut Marwan, permasalahan DPT itu merupakan domain-nya KPU sebagai pelaksana pemilu dan bukan domain pemerintah
Karena itu, dalam pandangan resmi FKB dalam sidang Paripurna DPR, Selasa (26/5) lalu, secara tegas mereka bersikap menolak angket DPT itu.

"Peristiwa dalam sidang paripurna, di mana ada beberapa anggota FKB yang mendukung hak angket DPT, itu hanya merupakan sikap sporadis dan spontanitas dari anggota-anggota FKB yang kebetulan tidak terpilih lagi

BACA JUGA: PKS Yakin Wacana Ekonomi Syariah Menguat

Mereka mengira bahwa tidak terpilihnya lagi mereka disebabkan ada manipulasi suara
FKB sendiri tidak pernah mengarahkan anggotanya untuk mendukung angket DPT itu," tegasnya.

Marwan menegaskan, FKB akan mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk mencabut hak anggota yang telah menyetujui pelaksanaan angket tersebut

BACA JUGA: Pemerintah Godog Besaran Kenaikan Gaji PNS

"Surat itu sendiri akan dilayangkan kepada pimpinan DPR hari iniDan jika pada pelaksanaannya nanti masih ada anggota FKB yang tidak mematuhi keputusan DPP PKB, maka FKB sebagai kepanjangan tangan DPP akan memberikan sanksi keras kepada anggota-anggotanya yang membangkangDPP juga telah meminta Ketua FKB DPR untuk mendukung pelaksanaan pencabutan dukungan angket DPT ini," tegasnya.

Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai salah alamat jika angket yang dilakukan itu mengenai DPT, karena DPT adalah domain KPU sebagai pelaksana pemilu"Salah alamat jika angketnya adalah DPTDPT adalah kewenangan KPU, dan jika angket mau dilakukan kepada pemerintah, tentunya itu adalah hal yang ngawur," jelasnya.

Angket menurutnya, harusnya dilakukan untuk memeriksa adakah kesengajaan pemerintah dalam menghilangkan hak konstitusional rakyatKalau itu yang dilakukan, maka bisa saja diarahkan kepada pemerintah"Jika itu yang ditempuh, terbuka kemungkinan apakah pemerintah menghilangkan hak konsitusional seseorang," katanya.

Demikian juga sebaliknya, pengusung hak angket harus mau menerima, jika ternyata hilangnya hak konstitusional itu bukan salah pemerintah pusat, melainkan daerah"Mau tidak mereka menerima, karena kepala daerah kan tidak dikuasai oleh Partai Demokrat," serunya pula(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Belum Paham Tujuan Angket DPT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler