Polri Bakal Keluarkan SP3, Berkas Bolak-balik

Kasus Tragedi Lumpur Lapindo

Jumat, 29 Mei 2009 – 19:39 WIB
JAKARTA - Kasus tragedi luapan lumpur Lapindo tampaknya akan berakhir tanpa disidangkan di pengadilanHal ini dikuatkan dengan bakal dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

BACA JUGA: PKS Yakin Wacana Ekonomi Syariah Menguat

"Prinsipnya, penegakan hukum harus ada kepastian hukum yang diberikan," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, di Mabes Polri, Jumat, (29/5).

Lebih lanjut dikatakan Kapolri, dalam mengusut suatu kasus, penyidik harus memiliki kesamaan cara pandang terhadap kasus yang ditangani
Apabila antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sama, akan sangat sulit kasus tersebut ditingkatkan statusnya

BACA JUGA: Pemerintah Godog Besaran Kenaikan Gaji PNS

"Sekarang kalau berkas perkara satu proses ada perbedaan pandangan masalah, misalnya soal kesaksian atau saksi ahli," kata Bambang.

Bambang juga mengatakan bahwa kasus tersebut harus disinkronkan antara penyidik dan JPU
Sebab, jika berkas kasus tersebut bolak-balik dari penyidik ke JPU, kembali ke penyidik, lalu ke JPU lagi, kondisi itu tidak akan menyelesaikan masalah, khususnya terkait kepastian hukum bagi pihak yang berperkara

BACA JUGA: Mendagri Belum Paham Tujuan Angket DPT

"Perbedaan pendapat antara penyidik dan JPU adalah pada penafsiran yang berbeda di antara saksi ahli yang diajukan, terhadap penyebab terjadinya luapan lumpur tersebut," tambahnya.

Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Bambang pun mengatakan bahwa pihaknya akan sejalan dengan putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) tentang kasus tersebutJika dalam hasil tersebut masih memungkinkan diteruskan, akan dilakukan pembicaraan bersama guna mencari jalan penyelesaian bagi kasus tersebut"Kita lihat, kita kaji, andaikata kita bisa duduk bersama dengan JPU," ujar Bambang.

Ia mengaku yakin, berkas perkara kasus Lapindo itu dapat maju pada tahapan penuntutan, tentunya dengan kesepahaman yang sama antara penyidik dan JPU, atas penyebab luapan lumpur ituBambang membenarkan bahwa MA akan memberikan masukan dalam kasus ituNamun masukan yang dimaksud Bambang adalah masukan dalam aspek keperdataannyaDengan adanya masukan itu, katanya, Polri tidak akan berlama-lama untuk mengambil tindakan guna kepastian hukum.

Dalam kesempatan itu, Bambang pun mengakui berkas perkara yang telah disampaikan pihaknya kepada JPU, masih dikembalikan oleh JPU"Sampai hari ini dikembalikan lagi, dikembalikan lagiIni bukannya kita tidak profesionalKita profesional," katanya.

Sekadar mengingatkan, luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur itu sendiri, terjadi 27 Mei 2006 laluLumpur panas yang keluar dari perut bumi itu kemudian menggenangi areal persawahan yang menjadi tulang punggung mata pencarian warga sekitarLumpur juga menggenangi pemukiman penduduk, serta kawasan industri yang lokasinya berada di sekitar pusat semburanAkibat kejadian ini, sekitar 8.200 jiwa warga terpaksa mengungsi ke tempat lain yang lebih aman, sementara rumah penduduk yang rusak akibat semburan mencapai sekitar 1.683 unit(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres Selamatkan Ekonomi Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler