BACA JUGA: Uang PNS Dipotong untuk Jalan-Jalan Ke Jakarta
Enam fraksi yang ada di DPRD bahkan tidak terlalu memasalahkan LKPJ yang telah dibahas dalam sebulan terakhir tersebutBACA JUGA: Tabrak Karang, Kapal Rombongan Bupati Karimun Kandas
Ketua DPRD Ahmad Badawi dan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin pun menandatangani nota persetujuan tersebut.Secara keseluruhan, beberapa fraksi tidak terlalu menyoroti LKPJ itu
BACA JUGA: Trans7 Minta Maaf
FKNU misalnya lebih menyoroti kasus beredarnya video porno mirip artis Aril, Luna Maya dan Cut TariDalam PA fraksinya yang berjumlah 8 halaman, FKNU memberikan porsi sampai tiga halaman untuk membahas kasus video porno mirip artis tersebut."Terlepas dari benar atau tidak pemeran di rekaman itu, bagaimanapun juga fenomena (beredarnya video porno, Red) ini telah mengoyak dan mencabik moral generasi penerus," kata Alim, jubir FKNU. FKNU lantas memaparkan fakta soal akibat negatif beredarnya video porno tersebutDari laporan Komisi Perlindungan Anak (KPA), diketahui peredaran video porno mirip artis tersebut mengakibatkan semakin meningkatnya kasus perkosaanKhususnya di kalangan anak-anak"Dalam 10 hari KPAI menerima 33 laporan perkosaan anak," jelas Alim.
Karena itu FKNU menyayangkan fenomena boomingnya kasus video porno mirip artis tersebut"Kita semua mungkin tidak menginginkan suatu saat perbuatan mesum menjadi hal yang lumrahUjung dari keprihatinan adalah manakala tindakan amoral itu menjadi sebuah tren dan budaya baru," keluh Alim.
Sementara FPPP yang laporannya dibacakan oleh Amin Haddar memberikan beberapa masukan tentang kejadian yang sempat menjadi pembahasan menarik selama LKPJMisalnya, besarnya biaya penerangan jalan umum (PJU) yang setiap tahunnya mencapai Rp 12,5 Miliar.
"Kepada satker terkait, hendanya melakukan penghitungan ulang bersama pihak PLN guna lebih menekan dan mendekati biaya semestinyaSehingga anggaran yang dikeluarkan tidak lebih besar dari penerimaan pajak dari sektor PJU tersebut," jelas Amin Haddar.
FPPP juga meminta agar eksekutif menganalisa kembali perda-perda lama yang dianggap kadaluarsa dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini"Khususnya perda yang berkaitan dengan retribusi dan pajak daerah untuk selanjutnya disesuaikan dengan UU nomer 28 tahun 2010 tentang retribusi dan pajak daerah," beber Amin Hadar. (mt/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diam-diam, Pejabat Pemda Melancong ke Vietnam
Redaktur : Tim Redaksi