FM Punya 6 Wanita, Tarif Sekali Main Kuda-kudaan Rp 250 Ribu

Rabu, 08 September 2021 – 04:25 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) saat rilis kasus prostitusi online. Foto: Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Usianya baru 20 tahun. Tetapi pemuda berinisial FM ini sudah menjadi muncikari.

Dia menawarkan jasa wanita yang 'siap' menjalani prostitusi di Kota Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Hotel, Ehh, Ada Pasangan yang Lagi Berbuat Asusila

“Polrestabes Bandung telah mengungkap perkara dugaan prostitusi online. Tersangka satu orang inisial FM, usia 20 tahun,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Selasa (7/9).

Aswin menambahkan dalam kasus ini ada enam orang wanita PSK yang turut diamankan sebagai saksi.

BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang

Dia mengatakan anggotanya sempat melakukan penetrasi atau pengintaian dengan cara masuk ke dalam grup MiChat yang dikelola FM.

Setelah mengumpulkan informasi, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

“Modusnya mereka masuk ke aplikasi MiChat. Beberapa wanita ini bagian dari grup MiChatnya. Kami telah penetrasi, masuk ke grup,” ungkap Aswin.

Tersangka menawarkan jasa wanita-wanita tersebut melalui aplikasi kencan MiChat. Tiap wanita dikenakan tarif Rp 250 ribu untuk sekali kencan.

Sementara, FM mengaku mendapat Rp 50 ribu sebagai komisi dari setiap transaksi.

Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan praktik prostitusi online tersebut kurang lebih setahun.

Dalam praktik prostitusi ini, FM menjadi orang yang mengurusi akun Mi Chat para wanita tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2, pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara malsimal selama 15 tahun. (muh/radarbandung)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler