jpnn.com, JAKARTA - RF dan ZSS ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga sebagai muncikari.
Keduanya menawarkan gadis belia untuk praktik prostitusi di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara (Jakut).
BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang
"Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang," ungkap Kanit 3 Kriminal Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona, Senin.
Penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilaksanakan pada salah suatu hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9) malam.
BACA JUGA: Bekas Anggota Polri Ini Tak Ada Jeranya, Sekarang Berulah Lagi, Kasusnya Sangat Berat
Dalam penggerebekan itu, didapati pasangan tidak sah dan satu wanita di bawah umur.
Saat menggali keterangan dari wanita tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa anak berusia 17 tahun tersebut menjadi korban prostitusi online.
"Penawaran dilakukan melalui percakapan (chatting) di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan," ujar Deni.
Pengertian “anak” ditentukan di dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, menyatakan; “Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.”
Sehingga dalam kasus ini, polisi hanya menangkap para tersangka yang menjadi perantara anak tersebut untuk prostitusi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 1,2 juta, tiga buah alat kontrasepsi, satu kartu akses pintu kamar, bukti pembayaran hotel, dan tiga telepon seluler.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
"Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam rilis," ujar Deni. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti