Foke, Alex, dan Jokowi Harus Cuti

Minggu, 10 Juni 2012 – 16:14 WIB

JAKARTA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menegaskan bahwa calon gubernur incumbent dalam pemilukada DKI 2012 bukan cuma Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Dua kepala daerah lainnya, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan Wali Kota Solo, Joko Widodo juga dinyatakan sebagai kandidat gubernur incumbent.

"Incumbent bukan satu orang. Incumbent ada tiga. Dan ketiga-tiganya ini Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Jokowi Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah kepada pers usai acara diskusi di Cikini, Minggu (10/6)

Oleh karenanya, ujar Ramdhansyah, ketiga calon gubernur tersebut harus mematuhi ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda. Yakni dilarang menggunakan fasilitas negara. Artinya, ketiga calon tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama kampanye pemilukada DKI 2012.

"Yang boleh melekat itu cuma satu yaitu keamanan. Terhadap para calon itu sudah diperintahkan pada Kapolda, maupun berdasarkan peraturan KPU, pengamanan itu melekat. Karena kalau ada apa-apa kan pihak kepolisian yang disalahkan," ujar Ramdhansyah.

Ramdhansyah juga menegaskan bahwa ketiga calon gubernur itu harus cuti dari jabatannya selama mengikuti kampanye. Ketiganya dilarang ikut kampanye jika belum cuti.

Cagub Foke, Alex dan Jokowi sudah harus mendapatkan izin cuti paling lambat 12 hari sebelum memasuki masa kampanye. Izin cuti untuk gubernur dikeluarkan Presiden RI. Sedangkan izin cuti untuk wali kota diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Yang namanya masuk masa kampanye, itu kan bisa saja tak cuti. Tetapi kalau tak cuti, tak boleh melakukan kampanye. Pada jadwal kampanye, dia tak boleh pergi ke tempat kampanye," tegas Ramdhansyah. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Korup Karena Memang Maruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler