Foke Cuti, Prijanto Jadi Gubernur Dua Hari

Minggu, 09 September 2012 – 01:26 WIB
JAKARTA - Permohonan izin cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Calon gubernur incumben pada Pilkada DKI itu diizinkan cuti untuk kampanye selama tiga hari dari tanggal 14-16 September 2012.
 
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemendagri, Andi Khaironi saat dihubungi JPNN, Sabtu (8/9). Izin cuti kampanye itu disampaikan lewat surat keputusan Mendagri nomor 273-611 tahun 2012.
 
"Surat tentang pemberian cuti kampanye kepada Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2007-2012 sudah ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi," ujar Andi.
 
Selama Foke cuti, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari-hari Gubernur. Namun sebagai pelaksana tugas sehari-hari, Prijanto tidak diberi kewenangan membuat kebijakan strategis.
 
"Keputusan Prijanto sebagai pelaksana tugas sehari-sehari adalah keputusan Mendagri. Tidak ada dalam surat permohonan Fauzi Bowo. Prijanto hanya menjalankan tugas sehari-hari saja dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis," papar Andi.
 
Surat persetujuan cuti kampanye Foke telah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov DKI. Surat ditembuskkan kepada  Presiden, Wakil Gubernur, Ketua DPRD DKI, KPU DKI, Bawaslu, Sekda dan walikota/bupati se-DKI Jakarta.
 
Sementara itu Kemendagri tak tahu menahu soal izin cuti kampanye calon gubernur Joko Widodo. Menurut Andi, Jokowi selaku Walikota Solo mengajukan izin cuti kepada atasannya yakni Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo. "Jokowi pengajuan izin cutinya ke Gubernur Jateng," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Orang Fauzi Bowo Bikin Ricuh Bedah Buku Prijanto

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler