Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemendagri, Andi Khaironi saat dihubungi JPNN, Sabtu (8/9). Izin cuti kampanye itu disampaikan lewat surat keputusan Mendagri nomor 273-611 tahun 2012.
"Surat tentang pemberian cuti kampanye kepada Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2007-2012 sudah ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi," ujar Andi.
Selama Foke cuti, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari-hari Gubernur. Namun sebagai pelaksana tugas sehari-hari, Prijanto tidak diberi kewenangan membuat kebijakan strategis.
"Keputusan Prijanto sebagai pelaksana tugas sehari-sehari adalah keputusan Mendagri. Tidak ada dalam surat permohonan Fauzi Bowo. Prijanto hanya menjalankan tugas sehari-hari saja dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis," papar Andi.
Surat persetujuan cuti kampanye Foke telah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov DKI. Surat ditembuskkan kepada Presiden, Wakil Gubernur, Ketua DPRD DKI, KPU DKI, Bawaslu, Sekda dan walikota/bupati se-DKI Jakarta.
Sementara itu Kemendagri tak tahu menahu soal izin cuti kampanye calon gubernur Joko Widodo. Menurut Andi, Jokowi selaku Walikota Solo mengajukan izin cuti kepada atasannya yakni Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo. "Jokowi pengajuan izin cutinya ke Gubernur Jateng," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Orang Fauzi Bowo Bikin Ricuh Bedah Buku Prijanto
Redaktur : Tim Redaksi