Berdasarkan data dari Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta, pada tahun 2011 terjadi 12 kasus. Pada tahun 2012 terjadi 19 kasus. Tahun 2009 terjadi 18 kasus, dan paling banyak pada tahun 2008 yakni 31 kasus.
LBH Jakarta menilai, data tersebut menunjukan rendahnya komitmen Gubernur Fauzi Bowo dalam menjaga kerukunan beragama. Pasalnya kasus-kasus kekerasan atas nama agama itu terjadi di masa pemerintahannya.
"Ditambah pula penggunaan isu SARA menegaskan rendahnya komitmen kandidat petahana yang telah lima tahun memimpin Jakarta terhadap penghormatan hak kemerdekaan beragama," kata anggota LBH Jakarta, Sidik dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (1/8).
Sidik menyayangkan hal ini karena hak beragama merupakan hak dasar manusia yang dilindungi undang-undang dasar. Selain itu, perjanjian internasional juga melarang penyebaran kebencian atas dasar SARA.
"Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik sebagaimana diratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005 melarang penyebaran kebencian atas dasar SARA," tegas Sidik. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI: Kampanye Berbau SARA Sah-sah Saja
Redaktur : Tim Redaksi