KPU DKI: Kampanye Berbau SARA Sah-sah Saja

Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:49 WIB
JAKARTA - Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono mengatakan bahwa kegiatan kampanye yang membahas materi tentang suku, agama, dan ras (SARA) sah-sah saja. Menurutnya, kampanye baru bisa dinyatakan melanggar aturan jika sudah pada penghinaan SARA.
 
"Jadi kalimat hukumnya di dalam UU 32/2004 adalah dalam kampanye itu menghina suku, agama, ras dan golongan. Yang dilarangkan adalah menghinakan SARA," kata Suhartono saat ditemui di kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Rabu, (1/8).
 
Berdasarkan aturan tersebut KPU DKI mengaku tak bisa membatasi kegiatan sosialisasi pasangan calon gubernur yang berhubungan dengan SARA. Suhartono mengatakan, penilaian terhadap penghinaan SARA juga relatif. Menurutnya, Panwaslu DKI selaku pengawas pemilu bisa melakukan penilaian yang objektif untuk menyikapi isu SARA yang muncul jelang Pilkada DKI putaran dua.
 
"Nah, kalimat menghinakan ini masuk dalam kalimat yang relatif. Artinya masing-masing pihak bisa menilainya dari sisi yang berbeda. Menurut satu sisi menjadi hina, menurut yang lain menjadi tidak hina," ujar Suhartono.
 
Komisioner KPU DKI itu tak ingin jika di bulan suci Ramadan ini ada pembatasan untuk ceramah agama dengan alasan jelang kampanye. Suhartono menegaskan, setiap kandidat pasangan calon boleh bicara soal agama maupun suku selama tidak melakukan penghinaan.
 
"Jadi jangan sampai dengan situasi Ramadan ini terus orang nggak boleh ngomongin masalah agama karena menjelang kampanye, bukan itu maksud saya. Orang bisa bicara agama asalkan tidak mengandung unsur penghinaan, terhadap agamanya sendiri maupun agama orang lain," paparnya.
 
Suhartono juga menegaskan, setiap kandidat bebas berbicara di tempat-tempat ibadah. Pasangan cagub bisa dikatakan melakukan pelanggaran apabila berbicara di tempat ibadah untuk berkampanye.
 
"Iya, sesuai perundang-undangan dilarang menggunakan tempat-tempat ibadah untuk berkampanye, itu memang begitu rumusannya," pungkasnya.
 
Beberapa hari terakhir, ceramah agama yang menggunakan ayat-ayat dari kitab suci dinilai mendiskreditkan salah satu pasangan cagub. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ahmad Syafi'i Mufid mengimbau agar ceramah agama yang mengutip ayat suci tidak digunakan untuk menjatuhkan pasangan calon tertentu. Ia menegaskan, ayat suci jangan dipakai untuk menjelekkan pihak lain.
 
"Semua ayat suci tidaklah untuk menjelekkan satu sama lain. Ajaran agama itu sangat menjunjung tinggi kemanusian," tegasnya.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Dianggap Lebih Pas Pimpin Oposisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler