Foke Dinilai Tak Transparan Kelola Keuangan

Keluarkan SK Pengecualian Informasi untuk Publik

Rabu, 18 April 2012 – 20:20 WIB

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama kepemimpinan Fauzi Bowo. ICW dan APPI mempersoalkan SK Gubernur No.1971 tahun 2011 tentang Informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Gubernur DKI Jakarta tidak pro dengan pemberantasan korupsi. Ini dibuktikan dengan adanya SK Gubernur No. 1971 Tahun 2011 tentang Informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” kata aktivis ICW, Febri Hendri di Jakarta,Rabu (18/4).

Dia menjelaskan, dalam SK Gubernur itu dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah seperti SPJ (Surat Pertanggungjawaban Keuangan), tiket, kwitansi, bukti pembayaran, dokumen lelang, kontrak atau SPK  (Surat Perjanjian Kerjasama) pengadaan barang dan jasa dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh publik.

“Keputusan Gubernur DKI Jakarta ini dikhawatirkan akan melanggengkan dan bahkan memperluas praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan DKI Jakarta. Selama ini publik tidak dapat mengakses dokumen pertanggunjawaban keuangan daerah manakala menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Febri tegas.

Menurutnya, upaya publik mengumpulkan bukti-bukti indikasi korupsi terutama terkait dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah selalu ditolak Pemprov DKI Jakarta. Alasannya dokumen pertanggungjawaban adalah dokumen rahasia meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. “Hal ini jelas melindungi praktik korupsi dari upaya publik mengungkap kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan DKI Jakarta,” tudingnya.

Tidak hanya itu, kebijakan Fauzi Bowo itu juga telah melegitimasi alasan penolakan akses tersebut. Sebab selama ini tidak ada dasar hukumnya. Kejadian tersebut telah dialami oleh beberapa orang tua murid ketika mencurigai kejanggalan pengelolaan dana sekolah yang berasal dari APBD DKI Jakarta.

“Pihak sekolah menolak permintaan ortu murid untuk menyalin dokumen SPJ dan kwitansi belanja sekolah untuk mengklarifikasi kejanggalan pengelolaan keuangan daerah disekolah. Penolakan tersebut didasarkan pada SK Gubernur Nomor 1971 tahun 2011 tentang Informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” paparnya.

Baik ICW ataupun APPI menganggap SK buatan Foke itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Komisi Informasi Pusat telah menetapkan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah terutama SPJ dan kwitansi adalah informasi publik sepanjang hasil audit atas pengelolaan keuangan daerah tersebut telah dilaporkan BPK atau BPKP pada DPRD Jakarta,” pungkas Febri. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dosen Senior UI Ditemukan Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler