PEMPROV DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnyaMeski dua wilayah lain, yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat telah mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah, namun Pemprov DKI menganggap, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan jaksa agung sudah cukup untuk mengatur keberadaan Ahmadiyah.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, selain SKB tersebut, imbauan Menkopolhukam Djoko Suyanto juga sudah menambah kuat acuan untuk mengatur keberadaan Ahamdiyah
BACA JUGA: Foke Segera Larang Ahmadiyah di Jakarta
Diketahui, sebelumnya Djoko Suyanto menyatakan, wacana pembubaran Ahmadiyah harus dikaji secara mendalam dan dibahas secara komprehensif, holistik dan substantif“Jadi, jelas tidak boleh ada peraturan daerah maupun peraturan gubernur atau peraturan apapun di negeri ini yang melanggar konstitusi di atasnya,” kata Fauzi Bowo, Senin (7/3)
BACA JUGA: Forkabi Tolak Kekerasan
Dijelaskan Fauzi, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait
BACA JUGA: Dua Ogoh-Ogoh Usir Malapetaka
“Hanya, barangkali pemahaman SKB ini yang perlu dipahami secara lebih rinci dan jelas oleh berbagai stakeholder termasuk aparat di lapanganJadi, kami akan instruksikan kembali untuk menyosialisasikannya,” ujarnya.
Dia menegaskan, segala permasalahan yang berkaitan dengan keamanan, kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat merupakan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah provinsiNamun, yang berkaitan dengan agama, bukanlah kewenangan pemerintah provinsi, melainkan induk yang mendelegasikannya kepada pemerintah daerah, yakni pemerintah pusat melalui Kementerian Agama
“Sehingga kewenangan saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah lebih proaktif menyampaikan hal-hal terkait elemen keagamaan dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama,” terangnya
Untuk itu, lanjutnya, pernyataan yang disampaikan Menkopolhukam dan adanya SKB tiga menteri dan jaksa agung, membuat Pemprov DKI menentukan sikap tidak akan mengeluarkan peraturan apapun untuk melarang Ahmadiyah di Jakarta
Sebelumnya, Fauzi Bowo sempat berencana mengikuti langkah Pemprov Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Barat (Jabar) dalam menerbitkan aturan larangan AhmadiyahBahkan, dia sudah memerintahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI untuk berkoordinasi dengan Jatim dan Jabar untuk mengetahui lebih dalam aturan yang telah dikeluarkan dua daerah tersebut.
“Bukan cuma SK atau pergub, bahkan di Jakarta kalau perlu lebih jauh lagiKami ngomong DPRD bikin perda larangan Ahmadiyah,” ujar Foke, sapaan Fauzi Bowo usai salat Jumat di balai kota, Jumat lalu (4/3)
Perda larangan Ahmadiyah akan diusulkan untuk dibuat di DKI jika setelah dipelajari sejalan dengan semangat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri
Pemprov Jawa Timur memang membuat langkah yang mengejutkan sebelumnya dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/94/KPT/013/2011 yang melarang aktivitas jemaat AhmadiyahSK tersebut memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat Jatim sendiriKontroversi Jatim belum usai, giliran Pemprov Jabar mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2011 tentang pelarangan ajaran Ahmadiyah di Jawa Barat
Munculnya aturan itu langsung direspon Pemkot Bogor dengan mengambil langkah yang samaWali Kota Bogor Diani Budiarto mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor nomor 300.45-122 tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Kota Seribu Angkot itu terhitung 3 Maret 2011
Sementara di Depok, melalui Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menyatakan tidak akan mengeluarkan SK pelarangan aktivitas AhmadiyahHal yang sama juga dilakukan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono XKota Gudeg tersebut secara resmi menyatakan tidak akan mengeluarkan aturan dalam bentuk apapun yang melarang aktivitas ahmadiyah
Alasannya, kota DIJ sudah aman dan kerukunan telah terjaga“Sudahlah, Jogjakarta jangan diprovokasiJogja aman-aman saja kokTidak ada masalah,” kata Sultan Kamis (3/3) lalu kepada wartawan(wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaat Ahmadiyah Bogor Tak Tahu Dilarang
Redaktur : Tim Redaksi