Fokus Bangun Rusus di Indonesia Timur

Rabu, 01 Maret 2017 – 14:55 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR selama tiga tahun terakhir telah mengalokasikan sebanyak 200 unit rumah khusus (Rusus) untuk masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat.

Pembangunan rumah khusus tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat di wilayah timur Indonesia untuk memiliki rumah yang layak huni.

BACA JUGA: KPR Mikro Perumahan Dongkrak Program Sejuta Rumah

“Tiga tahun ini kami telah mengalokasikan 200 rumah khusus untuk masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama di Papua Barat,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Jakarta, Rabu (1/3).

Menurut Syarif, pembangunan rumah khusus bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia menjadi salah satu prioritas sebagai bentuk pemerataan pembangunan perumahan.

BACA JUGA: KPR Mikro Khusus Penjual Bakso, Tukang Cukur

Dengan demikian, pemerintah terus berusaha agar program pembangunan perumahan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia tanpa kecuali.

Berdasarkan data yang ada, pada 2015 Kementerian PUPR mengalokasikan 50 unit yang tersebar di Kampung Tandia Kanda, Kampung Senderawoi, Kampung Miei dan Kampung Moru Sanduai.

BACA JUGA: Banyak Prajurit Paspampres Belum Punya Rumah

Tahun 2016 sebanyak 100 unit Rusus di Distrik Wasior dan sebanyak 50 unit di Desa Isey Distrik Rasiei pada 2017.

“Selain bantuan Rusus, tahun ini kami juga akan mengupayakan untuk mengalokasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sebanyak 300 unit di Kabupaten Teluk Wondama. Semoga bantuan perumahan ini bisa mendorong pembangunan daerah dan membantu masyarakat agar bisa tinggal di rumah yang layak huni,” harapnya.

Syarif menambahkan, pihaknya sangat menyambut baik kedatangan setiap kepala daerah yang ingin menyampaikan permohonan bantuan perumahan bagi masyarakatnya.

Hal itu menunjukkan bahwa kepala daerah juga memiliki program perumahan yang baik mengingat perumahan yang layak bagi masyarakat juga menjadi salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus antara lain kebutuhan untuk perumahan transmigrasi.

Juga untuk permukiman kembali korban bencana dan rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar serta rumah di wulayah perbatasan negara.

Rusus dibangun jika memenuhi dua persyaratan. Pertama, syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan, proposal terkait gambaran umum dan kebutuhannya serta rencana pengelolaan dan daftar calon penerima manfaat, surat dukungan, surat pernyataan kepemilikan tanah dan pengurusan IMB serta kepemilikan tanah.

Kedua, persyaratan teknis seperti kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berada di kawasan rawan bencana, luas lahan minimal satu hektar atau jumlah usulan minimum 50 unit dan tersedianya infrastruktur yang memadai misalnya sumber air minum serta sumber daya listrik.‎ (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... INGAT! Pemda Jangan Lupa Program Perumahan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler