Fokus Berantas Korupsi, Janji Tuntaskan Kasus Buhari

Jumat, 31 Agustus 2012 – 19:23 WIB
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru saja dilantik, Andi Abdul Karim mengaku tidak akan kompromi terhadap aparat negara yang melakukan penyelewengan keuangan negara. Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu berjanji akan memberantas korupsi dan fokus terhadap penegakan hukum di tempat tugas barunya.

"Yang terpenting dalam pelaksanaan tugas dijabatan baru ini fokus untuk penegakan hukum, menjaga stabilitas di wilayah, dan pencegahan kasus korupsi," kata Andi Abdul Karim saat ditemui usai dilantik di ruang Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).

Andi Abdul Karim resmi menjabat Kajati Sultra menggantikan Bambang Setyo Wahyudi setelah dilantik oleh Jaksa Agung Basrief Arief.  Ia dilantik bersama dengan 9 Kajati dan 8 orang pejabat eselon II di lingkungan Kejagung.

Bagaimana dengan kasus dugaan korupsi Bupati Kolaka Buhari Matta yang belakangan ini kembali mengemuka? Ia mengatakan itu menjadi bagian tugas dalam penegakan hukum. Hanya saja kata dia, dirinya tidak mau banyak berkomentar soal kasus Buhari karena yang menangani penyidikannya adalah Kejagung.

"Saya enggak bisa komentar karena itu pemeriksaannya di Kejagung, tapi kalau ada perintah ke bawah untuk dilaksanakan tindakan, (tentu) akan kita laksanakan," ucapnya.

Buhari ditetapkan tersangka bersama Direktur PT Kolaka Mining International (PT KMI), Atto Sakmiwata Sampetoding, 25 Juni 2010 pada kasus Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan  PT Inco di Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka. Pemkab Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan nikel kadar rendah dari PT INCO sebanyak 222.000 weight matrik-ton (wml).

Pada 28 Juni 2010, nikel itu dijual Bupati Kolaka kepada PT KMI dengan harga 10.00 dolar AS/wmt tanpa persetujuan DPRD Kolaka. Harga itu tanpa penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang, sehingga merugikan keuangan negara.

Internal Kejagung sudah menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. Namun hitungan itu belum cukup karena harus menunggu audit dari BPKP. Alasan itu yang dijadikan Kejagung hingga belum mengusulkan izin pemeriksaan Buhari ke Presiden.

Andi Abdul Karim sendiri mengaku belum mengetahui persis kasus yang melilit Buhari. Tapi kata dia, pihaknya akan mendukung penuh penuntasan kasus tersebut.

"Tapi kami akan dukung penyelesaiannya. Saya pelajari dulu, sampai sekarang kan saya belum tahu kasusnya, nanti akan saya pelajari, dan saya akan laporkan ke pimpinan. Insya Allah, mudah-mudahan  itu bisa dituntaskan secepatnya," pungkasnya. (flo/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Minta Pemerintah Intervensi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler