Forkoma PMKRI Apresiasi dan Dukung Sikap Tegas TNI

Sabtu, 21 November 2020 – 23:57 WIB
Ketua Umum Forkoma PMKRI. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Komunikasi PMKRI Hermawi Taslim mengapresiasi sikap tegas Prajurit TNI Kodim 0503 Jakarta Barat bersama Polri menurunkan Spanduk dan Baliho Habib Rizieg Shihab (HRS) yang terpasang di kawasan Petamburan, Slipi, Jakarta Barat pada Jumat (20/11/2020). 

Menurutnya, pencopotan spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jakarta Barat pada Jumat (20/11/2020) yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri itu sudah sesuai dengan tupoksi TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara nasional Indonesia (TNI).

BACA JUGA: TNI Preteli Baliho Rizieq Shihab, Kompolnas Butuh Klarifikasi Polri

Adapun berbagai pesan HRS yang terdapat di bawah Foto itu tertulis , "Ayo Revolusi Akhlaq."

Oleh karena itu, Eksponen Forum Komunikasi Cipayung dan Wakil Ketua Umum DPP Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan ini menyatakan Forkoma menyampaikan apresiasi dan mendukung sikap tegas TNI sesuai dengan amanat UU Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Irjen Fadhil Imran dan Mayjen Dudung Pasti Memberikan Rasa Aman

Berikut adalah Tiga Pernyataan Sikap FORKOMA PMKRI:

Pertama, mendukung tindakan tegas TNI dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara, termasuk menurunkan spanduk dan baliho yang nyata-nyata 'bernada hasutan, fitnah dan rong-rongan terhadap kewibaaan pemerintah yang sah.

BACA JUGA: Pak Doni Minta Pemudik dan Pendukung Rizieq Shihab Tes Swab di Puskesmas

“Dan hal tersebut sesuai tupoksi TNI yang telah diatur dalam UU No. 34 yakni operasi militer non-perang," tegas Hermawi dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Kedua, Penurunan Spanduk dan Baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tetapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan nyata-nyata bersifat memprovokatif.

Ketiga, Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik I ndonesia (FORKOMA PMKRI) ) menyatakan dukungan atas tindakan tegas TNI ini untuk memastikan terciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, aman dan harmonis," imbuh nya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI itu berbunyi;

TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas pokok yang harus diemban. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."

Adapun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI itu dilakukan dengan :

a. Operasi militer untuk perang.

b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk :

1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.

2) Mengatasi pemberontakan bersenjata.

3) Mengatasi aksi terorisme.

4) Mengamankan wilayah perbatasan.

5) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

6) Melaksanakan  tugas  perdamaian  dunia sesuai dengan kebijakan  politik luar negeri.

7) Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

9) Membantu tugas pemerintahan di daerah.

10) Membantu  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.

11) Membantu  mengamankan  tamu  negara  setingkat    kepala  negara dan  perwakilan pemerintah asing  yang  sedang  berada  di Indonesia.

12) Membantu menanggulangi akibat bencana alam,  pengungsian,  dan  pemberian bantuan kemanusiaan.

13) Membantu  pencarian  dan  pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta

14) Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler