Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Terbitkan PP Penataan Daerah

Sabtu, 10 April 2021 – 13:49 WIB
Pelantikan dan Rakernas Forkonas PP DOB periode 2021-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: dok DOB

jpnn.com, JAKARTA - Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) mendesak pemerintah untuk membuka moratorium pemekeran daerah secara bertahap.

Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Listyo Sigit Prabowo Mundur, Mbak Tutut cs Diminta Bertanggung Jawab, Sri Mulyani Ungkap Fakta Ini

“Kami mendesak pemerintah segera menerbitkan PP Penataan Daerah sebagai amanat dari Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan PP Penataan Daerah ini maka percepatan pembentukan daerah otonomi baru secara selektif bisa segera dilakukan,” ujar Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda di sela Pelantikan dan Rakernas Forkonas PP DOB periode 2021-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dan Jazilul Fawaid. Kedua tokoh tersebut didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina dan Wakil Ketua Dewan Pembina Forkonas PP DOB 2021-2025.

BACA JUGA: Siap-siap, DPD RI dan Kemendagri Mengevaluasi Usulan Daerah Otonomi Baru

Selain itu hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wakil Gubernur Lampung Chusnuniah Chalim, serta seluruh pengurus wilayah Forkomnas PP DOB se-Indonesia baik secara offline maupun online.

Huda menjelaskan PP Penataan Daerah merupakan payung hukum desain besar penataan daerah. 

BACA JUGA: Jaro Ade Minta Moratorium Daerah Otonomi Baru Dicabut

PP ini maka kebutuhan wilayah termasuk apakah harus digabung atau dimekarkan bisa terpetakan dengan jelas.

“Sudah lebih dari enam tahun sejak UU 23/2014 diundangkan, tetapi hingga saat ini PP Penataan Daerah belum juga terbit. Padahal dengan PP tersebut akan bisa dikaji secara objektif apakah suatu wilayah butuh dimekarkan atau tidak,” katanya.

Politikus PKB ini menegaskan pembentukan daerah otonomi baru merupakan keniscayaan dalam proses ketatanegaraan di Indonesia. Saat ini sedikitnya ada 325 usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terdiri dari 55 usulan provinsi baru, 233 usulan kabupaten baru, dan 37 usulan kota baru.

“Usulan ini pasti sedikit banyak didasarkan pada alasan-alasan objektif di lapangan seperti kurang efektifnya layanan publik, tidak meratanya distribusi akses pembangunan dalam satu wilayah, hingga dibutuhkan pemerintahan baru yang lebih dekat dengan publik,” katanya.

Ketua Dewan Pembina Forkonas PP DOB Fadel Muhammad menilai persoalan pembentukan DOB tidak semata pada ada tidaknya anggaran negara.

Selama ini beban fiskal sering dijadikan alasan utama untuk menghentikan pembentukan daerah otonomi baru.

“Padahal bisa saja satu DOB bisa berkembang jika didukung dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai meskipun dengan anggaran terbatas,” ujarnya.

Dia mencontohkan pada saat dirinya menjadi Gubernur Gorontalo sebagai daerah otonomi baru hasil pemekaran dari wilayah Pemprov Sulawesi Utara. Saat itu Pemrov Gorontalo hanya mempunyai anggaran Rp325 miliar.

Tingkat kemiskinan mencapai lebih dari 60 persen. Namun, saat dirinya menyelesaikan tugasnya, APBD Gorontalo naik signifikan dan tingkat kemiskinan turun hingga 17%.

“Jadi bisa saja anggaran awal DOB terbatas tapi jika dikelola dengan tepat dengan pola pikir entrepreneur mind maka wilayah hasil pemekaran bisa saja berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya,” katanya.

Fadel berharap Forkonas PP DOB bisa menjadi jembatan aspirasi bagi wilayah-wilayah yang ingin memekarkan diri.

Menurutnya, Forkonas PP DOB harus siap menjadi think thank untuk mempersiapkan suatu wilayah benar-benar mampu menjadi daerah otonomi baru.

“Saya benar-benar berharap di bawah kepemimpinan adinda Syaiful Huda Forkonas PP DOB bisa memberikan warna tersendiri dalam upaya pembentukan daerah otonomi baru yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler