Siap-siap, DPD RI dan Kemendagri Mengevaluasi Usulan Daerah Otonomi Baru

Selasa, 02 Februari 2021 – 23:59 WIB
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja secara Virtual dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik pada Selasa (2/2). Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Khalik ini membahas perkembangan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan RPP Detada (Penataan Daerah) dan Desertada Desain Besar Penataan Daerah).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan raker tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, Komite I DPD RI dan Kemendagri RI sepakat melakukan pembahasan lanjutan tentang Draf PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah.

BACA JUGA: DPD RI: Sampai Kapan Moratorium Pemekaran Daerah Diberlakukan?

Rekomendasi kedua adalah Komite I DPD RI dan Kemendagri RI sepakat untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap usulan-usulan Pemekaran Daerah baik yang telah disampaikan kepada Pemerintah maupun yang telah disampaikan kepada DPD RI.

Fachrul Razi mengatakan Komite I DPD RI meminta Kemendagri RI agar memberikan hasil evaluasi terhadap daerah otonom baru yang telah berjalan selama ini.

BACA JUGA: Respons Pak Jokowi Terkait Aspirasi Pemekaran Daerah

Lebih lanjut, Senator asal Aceh ini mengatakan dengan adanya evaluasi tersebut diharapkan tujuan-tujuan dari adanya Penataan Daerah atau yang lebih dikenal “pemekaran daerah” seperti efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat diukur tingkat keberhasilan, dampak, dan mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dialami Daerah Pemekaran selama ini.

Hal lain yang akan menjadi bahan evaluasi yakni peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; meningkatkan Daya Saing Nasional dan Daya Saing Daerah; memelihara adat-istiadat, tradisi dan budaya daerah, sebagaimana yang diatur didalam Bab VI UU Nomor 23 tahun 2014 tentang UU Pemda.

BACA JUGA: Mardani PKS Ungkap Bahaya Omnibus Law, Otonomi Digunting dan Pejabat Daerah Bisa Tak Digaji

Dalam paparannya, Akmal Malik selaku Dirjen Otda Kemendagri menyatakan terdapat 323 usulan Daerah Otonomi Baru yang telah disampaikan kepada Pemerintah. Usulan- usulan ini berasal dari seluruh Indonesia baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Di dalam 323 usulan tersebut, kata dia, terdapat juga 62 usulan pemekaran daerah yang berasal dari Papua dan Papua Barat.

Sementara sebagian besar Senator Komite I yang merupakan representasi dari berbagai daerah di Indonesia, mengharapkan adanya percepatan pemekaran daerah yang saat ini masih dalam status moratorium atau dihentikan sementara.

Mereka mempertanyakan dasar hukum moratorium dan meminta adanya hasil evaluasi terhadap pemekaran yang selama ini menjadi dasar moratorium tersebut. Selain itu, mereka  mempertanyakan perkembangan terakhir penyusunan draf Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terakhir mengenai perkembangan Penataan Daerah yang sudah berlangsung sejak UU 23 Tahun 2014 diterbitkan.

Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Abdul Kholik (Wakil Ketua II) didampingi oleh Fernando Sinaga (Wakil Ketua III) dan Fachrul Razi (Ketua). Hadir juga GKR Hemas (Yogyakarta), Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB).

Selain itu, Abaraham Liyanto (NTT), Maria Goreti (Kalbar), Dewa Putu Ardika (Sultra), Hudarni Rani (Babel), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Filep Wamafma (Papua Barat), Otopipanus P. Tebay (Papua), dan Sabam Sirait (DKI Jakarta).(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler