jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid menyebut pihaknya mendorong DPR dan pemerintah bisa melaksanakan Revisi Undang-Undang Tentang Perkoperasian.
Hal demikian dikatakannya saat Forkopi melaksanakan diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) membahas RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Kemenkop Meluncurkan Logi Baru, Lambang Kebangkitan Koperasi
Acara itu dihadiri Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid dan Kartiko Adi Wibowo serta perwakilan dari komunitas.
Andy Arslan mengatakan UU Tentang Perkoperasian sudah berumur 32 tahun, sehingga tidak mengakomodasi kepentingan koperasi saat ini.
Dia mengatakan Forkopi meminta sekitar enam poin krusial dalam revisi undang-undang, satu di antaranya soal digitalisasi koperasi.
"Pertama digitalisasi koperasi, karena kalau tidak, koperasi dengan (penggunaan, red) M-Banking-nya itu dianggap melanggar undang-undang perbankan. Kalau di undang-undang koperasi yang baru nanti diakomodasi, kami punya undang-undang yang setara," kata dia dalam keterangan persnya dikutip Kamis (12/12).
BACA JUGA: Rapat Bareng Budi Arie, Firnando Minta Syarat Mendirikan Koperasi Dievaluasi
Andy Arslan menyebut poin lain yang diminta direvisi ialah soal jabatan pengurus. Selanjutnya, aturan tentang koperasi boleh memiliki aset yang statusnya menjadi hak milik.
Dia juga menyebut Forkopi ingin muncul revisi aturan dalam UU Tentang Perkoperasian soal pemidanaan terhadap unit usaha yang nakal.
Namun, kata Andy Arslan, perlu ada pembedaan antara fraud (penipuan) dengan salah kebijakan di UU Tentang Perkoperasian.
Dia berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari para pelaku koperasi, sehingga RUU bisa mengakomodasi semua kepentingan.
Forkopi, kata Andy Arslan, telah melakukan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR antara lain Golkar dan PKS demi mewujudkan Revisi UU Tentang Perkoperasian.
"Artinya, Forkopi tidak hanya sekadar usul, tetapi langkah untuk mendukung itu terwujud, itu juga kami lakukan," katanya.
Sementara itu, Kartiko dalam sambutannya pas acara menyebut sebuah regulasi memang layak dilakukan penyesuaian dengan perkembangan, baik dari sisi alam dan teknologi.
Dia pun berharap Revisi UU Tentang Perkoperasian bisa segera dieksekusi demi mendukung percepatan perkembangan unit usaha tersebut.
"Ini harapannya bisa mendukung percepatan perkembangan perkoperasian di Indonesia," kata Kartiko yang juga berstatus ketua panitia diskusi.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sangat fokus pada perkembangan ekonomi kerakyatan, salah satunya perkoperasian yang juga akan dikembangkan.
"Maka kami dari gerakan Forkopi yang punya kesempatan untuk berkonsentrasi mendukung dari sisi pemerintah maupun dari sisi legislatif dari DPR, agar Undang-undang koperasi ini bisa segera dibahas dan disahkan DPR," ujarnya.
Pihak pemerintah sendiri dalam acara menegaskan komitmen dalam mendukung Revisi UU Tentang Perkoperasian.
Ahmad Zabadi mengatakan pemerintahan era Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin bahkan sudah menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI pada 19 September 2023.
Kemudian, kata dia, pemerintahan era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga serius memerintahkan Menteri Koperasi segera menyelesaikan Revisi UU Tentang Perkoperasian.
"Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi instensif dengan pimpinan DPR khususnya Komisi VI dan insya Allah segera dijadwalkan pembahasan," katanya.
Menurut Ahmad Zabadi, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang pertama tanun 2025 setelah masa reses DPR.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini sdh dapat disepakati dan ditetapkan serta disahkan pemerintahan melalui presiden dishakan sebagai UU Perkoperasian yang baru," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan