Formappi: MKD Bisa Memulai Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Senin, 27 September 2021 – 14:08 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ilustrasi/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dianggap tak cekatan merespons kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Lucius heran lantaran MKD sejak awal tidak segera menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azis Syamsuddin yang kini berstatus tersangka di KPK.

BACA JUGA: Hanya Airlangga Hartarto yang Tahu Siapa Pengganti Azis Syamsuddin

Terlebih lagi, MKD berdalih menunggu proses hukum terhadap politikus Partai Golkar itu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik.

Dia pun menyoroti langkah MKD menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik setelah Azis menjadi tersangka dan menyatakan pengunduran diri sebagai wakil ketua DPR.

BACA JUGA: Sepak Terjang Senaf Soll, Anggota KKB Mantan TNI AD yang Meninggal di RS Bhayangkara

"Artinya, proses di MKD tak relevan untuk menentukan etis atau tidaknya perbuatan Azis dalam konteks posisinya sebagai wakil ketua DPR," ucap Lucius saat dihubungi JPNN.com, Senin (27/9).

Walakin, Formappi memandang penyelidikan oleh MKD tetap penting dilakukan. Sebab, setelah mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR, Azis tidak serta merta berhenti sebagai anggota dewan.

BACA JUGA: Habib Umar Al Athos Bikin Ormas Perisai Bangsa, Ferdinand: Ada Perpecahan di FPI?

Oleh karena itu, Lucius memandang dugaan pelanggaran etik Azis sebagai anggota DPR tetap perlu diproses oleh MKD.

"Mereka (MKD,red) bisa memulai proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik atas Azis," kata Lucius.

Lucius Formappi menegaskan MKD tidak boleh merasa persoalan sudah selesai dengan proses hukum di KPK.

Sebab, MKD sebagai alat kelengkapan dewan itu punya tanggung jawab moral untuk memastikan proses etik yang adil terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. (ddy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler