Formasi 1,6 Juta PPPK 2024  untuk Honorer, Tes Sesama, Tanpa Passing Grade!

Minggu, 28 Januari 2024 – 16:07 WIB
Sekretaris daerah Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad yang menjadi ketua pelaksana seleksi daerah CASN 2024 bersama Ketua PHK2I Sulsel Sumarni Azis. Foto dok. PHK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah menyiapkan 1,6 juta formasi PPPK 2024 untuk guru, dosen, teknis, tenaga kesehatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,3 jutaan formasi untuk instansi daerah.

BACA JUGA: Inilah Bukti Nyata PPPK Diperlakukan Setara PNS, Alhamdulillah

Menteri Anas menegaskan besarnya formasi PPPK 2024 untuk instansi daerah ini dalam upaya menuntaskan masalah honorer yang ditenggat hingga 31 Desember 2024.

Langkah Menteri Anas ini direspons cepat oleh Pemda. Salah satunya Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengakomodasi honorer K2 dan non-K2 di PPPK 2024.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2024: Ada 2 Rute Honorer Tendik, Satunya Terjal Berliku

Sekretaris daerah Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad yang menjadi ketua pelaksana seleksi daerah CASN 2024  mengungkapkan komitmen Pemda menuntaskan honorer tahun ini. Dan, yang paling diutamakan adalah honorer K2.

Selain itu, Pemprov juga memberikan kuota 100 persen untuk honorer K2 dan non-K2. 

BACA JUGA: Formasi CPNS & PPPK 2024, Jutaan Honorer Jangan Terbuai Angka Gemuk

"Kami akan menyelesaikan honorer K2 khususnya dan non-K2 umumnya dalam pengangkatan PPPK 2024," tegas Arsjad saat menerima pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) pada Jumat (26/1).

Arsjad mengungkapkan bentuk keseriusan Pemprov adalah formasi PPPK 2024 semuanya dialokasikan untuk honorer.  Pelamar umum bisa melamar, tetapi melalui jalur seleksi CPNS 2024.

Yang menggembirakan lagi, Pemprov Sulsel mengajukan formasi PPPK teknis 2024 untuk honorer lulusan SD dengan kuota paling banyak.

Sebenarnya, kata Arsjad, formasi PPPK teknis 2024 untuk honorer lulusan SD sebanyak 130, ijazah SMP sebanyak 130.

Namun, karena Pemda harus memilih salah satu apakah SD atau SMP, maka Pemprov Sulsel memutuskan SD.

Pertimbangannya kata Arsjad, jika standar ijazah SMP, maka honorer lulusan SD tidak bisa melamar. 

Sebaliknya bila standar ijazah SD, maka lulusan SMP bisa melamar.

"Jadi, formasi jabatan pelaksana ini kami putuskan syaratnya ijazah SD, sehingga SMP bisa melamar," ucapnya.

Arsjad pun mengimbau honorer lulusan SMP tidak berkecil hati harus melamar dengan jjazah SD. 

Nantinya akan disesuaikan dengan ijazah karena Pemprov Sulsel akan mengikuti sesuai analisis jabatan (anjab).

"Jangan berkecil hati dahulu. Yang penting semua honorer masuk dahulu dan nanti dalam perjalanannya akan disesuaikan," ucapnya.

Arsjad menegaskan rekrutmen PPPK teknis untuk formasi jabatan pelaksana baru tahun ini mengakomodasi lulusan SD. 

Mengenai mekanisme seleksi, Arsjad mengatakan tesnya menggunakan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dilakukan sesama honorer. Selain itu, tidak ada passing grade sehingga diharapkan semua bisa lulus sesuai dengan formasi yang tersedia.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar seluruh honorer K2 khususnya dan non-K2 umumnya memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Dia pun meminta agar seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) segera mengajukan usulan kebutuhan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar bisa diajukan ke BKN.

Usulannya sebaiknya sesuai jumlah honorernya agar tidak ada lagi yang tercecer.

"Masih ada waktu beberapa hari lagi dari target 31 Januari 2024. OPD yang ada honorernya diajukan semua formasi sesuai jumlah honorernya agar tuntas," ucapnya.

Sementara itu, Ketua PHK2I Teknis Administrasi Sulawesi Selatan Sumarni Azis memberikan apresiasi atas sikap Sekda Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad yang dinilai sangat memperhatikan honorer K2.

Dia mengaku lega karena perjuangan PHK2I sejak 2014 hingga saat ini membuahkan hasil.

Seluruh honorer K2 teknis administrasi, kata Sumarni, akan dituntaskan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 dan KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN.

"Semoga apa yang dilakukan Pemprov Sulsel bisa diikuti oleh daerah lainnya. Saya yakin kalau Pemda serius, masalah honorer akan tuntas tahun ini," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler