Formasi CPNS Tenaga Pendidik Dikurangi, Diisi PPPK

Rabu, 18 Maret 2020 – 07:38 WIB
Tes CPNS. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai tahun ini pemerintah akan mengurangi formasi CPNS untuk jabatan tenaga pendidik, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh.

Menyusul terbitnya Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nantinya, jabatan-jabatan tersebut akan diisi oleh PPPK.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 TTA Berijazah SMA, Tidak Bisa Daftar PPPK

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, Perpres 38/2020 mengatur 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.

"Tahun ini masih ada rekrutmen CPNS guru, dosen, dokter, bidan, perawat, penyuluh pertanian, perkebunan, dan lainnya. Namun, jumlahnya tidak sebanyak tahun lalu," kata Paryono kepada JPNN.com, Rabu (18/3).

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan

Pengurangan kuota formasi CPNS tersebut karena nantinya jabatan-jabatan tersebut diarahkan menjadi PPPK.

Sedangkan formasi CPNS hanya untuk jabatan struktural atau pembuat/pengambil kebijakan.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Saya Akan Laporkan ke Polisi

Sebagaimana amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diisi oleh jabatan fungsional.

Saat ini banyak PNS sebenarnya menduduki jabatan fungsional. Itu sebabnya, perlahan-lahan akan dikurangi dan diarahkan diisi PPPK.

"Ini akan dilakukan bertahap. Jadi ketika PNS yang menduduki jabatan fungsional pensiun, formasinya tidak lagi diisi PNS tetapi PPPK. Sampai akhirnya semua jabatan fungsional diisi PPPK," terangnya.

Dia menambahkan, 147 jabatan fungsional akan terus bertambah sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman. Dengan demikian akan ada revisi Perpres lagi khusus jabatan PPPK.

"Revisinya tergantung usulan kebutuhan organisasi. Yang pasti tahun ini hanya 147 jabfung bisa diisi PPPK di antaranya guru, dosen, dokter, bidan, perawat, penyuluh pertanian, perkebunan, dan lainnya," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler