jpnn.com, DENPASAR - Terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei dipastikan berdampak pada nasib para tenaga honorer.
Berdasar SE MenPAN-RB tersebut, per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Formasi PPPK 2022: Honorer Tendik Gundah, Merasa Tak Punya Harapan Lagi, Ya Ampun
Surat Edaran itu merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan kebijakan strategis untuk menampung tenaga kontrak yang tidak terakomodir dalam formasi PPPK 2022.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB Makan Korban, 2.370 Honorer di-PHK, Astagfirullah
"Lowongan PPPK yang akan dibuka hanya untuk afirmasi, yakni tenaga kependidikan, Kesehatan, dan beberapa formasi lainnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana di Denpasar, Selasa (5/7).
Saat ini jumlah tenaga kontrak, termasuk guru kontrak, di lingkungan Pemprov Bali sebanyak 9.000 orang.
BACA JUGA: Sebelum Honorer Dihapus, Tendik Minta Ada Lagi SE MenPAN-RB, Tolak Outsourcing
"Tenaga kontrak di luar itu (guru dan tenaga Kesehatan, red) tentunya harus dicarikan kebijakan strategis. Pemerintah tidak boleh merugikan rakyat. Nanti bisa ada pengangguran, sehingga harus dicarikan kebijakan strategis," ucapnya.
Terkait kebijakan strategis seperti apa yang disiapkan, dia mengaku hingga saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Tentunya pola yang tidak melanggar aturan. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya saat ini belum ada, karena baru rapat pertama dengan KemenPAN-RB," ujar birokrat asal Kabupaten Buleleng itu.
Lihadnyana menjelaskan, nantinya kepala daerah diundang lagi oleh KemenPAN-RB untuk menyikapi persoalan tenaga kontrak atau honorer ini.
"Yang jelas, terkait persoalan SDM ini, kita (Pemrov Bali) harus menyusun kebutuhan dulu dengan baik. Jika tidak, akan keliru dalam mendudukkan persoalan," katanya.
Dia mengatakan kualifikasi tenaga kontrak di luar tenaga pendidikan dan kesehatan masih sangat dibutuhkan. Namun, justru tidak bisa masuk dalam formasi PPPK 2022.
"Itu yang kami rumuskan menjadi suatu kebijakan daerah, karena dibutuhkan. Contohnya, tenaga teknologi informasi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kita (Pemprov Bali) kan sudah bagus. Selain itu, tenaga teknologi informasi juga dibutuhkan di era digitalisasi birokrasi ini," ujarnya.
Dia menyebutkan jumlah ASN yang pensiun dengan formasi CPNS yang dibuka juga tidak berimbang atau jauh lebih kecil.
"Yang pensiun 700 orang, formasi hanya 100 orang. Apabila ini langsung dihantam, akan mengganggu pelayanan publik," kata Lihadnyana.
Dia mengimbau tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali tetap tenang.
"Tidak ada istilah harap-harap cemas, pokoknya tenang," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu