SE MenPAN-RB Makan Korban, 2.370 Honorer di-PHK, Astagfirullah

Selasa, 05 Juli 2022 – 13:25 WIB
Honorer K2 dan non-K2 saat aksi demo 4 Juli. Foto dokumentasi honorer K2 for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 2.370 honorer K2 dan non-K2 resmi dirumahkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Mereka tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 1.329 orang dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 1.041.

BACA JUGA: Sikapi SE MenPAN-RB, Pernyataan Sekdaprov Ini Melegakan Honorer

"Sudah dua daerah di Kalteng yang terang-terangan merumahkan honorer. 2.370 orang yang di-PHK ini paling banyak honorer non-K2," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto kepada JPNN.com, Selasa (5/7).

Dia mengungkapkan, PHK massal di dua daerah tersebut telah dituangkan dalam surat resmi baik Pemprov Kalteng maupun Pemkab Kotim.

BACA JUGA: Hugua: Gaji Honorer di Bawah Tukang Becak, Kenapa Masih Kena PHK?

Kedua Pemda itu  beralasan hanya menjalankan amanat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan SE MenPAN-RB tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah.

"PP Manajemen P3K dan SE MenPAN-RB telah dimanfaatkan oleh daerah untuk memberhentikan honorer K2 maupun non-K2. Ironisnya mereka malah memasukkan orang baru," serunya.

BACA JUGA: Mengadu ke KSP, Sean Terkejut soal Fakta di Balik SE Penghapusan Honorer, Ternyata

Dia khawatir PHK massal pada dua daerah tersebut akan menjalar ke kabupaten/kota lainnya di Kalteng. Sebab, tanpa tenggang rasa mereka memberhentikan dengan tidak memberikan solusi.

Tri menyesalkan Pemda yang salah menafsirkan isi dari SE MenPAN-RB. Seharusnya, Pemda mencarikan solusi dengan mengalihkan ke PNS, PPPK, dan outsourcing. Bukan malah di-PHK massal.

"Tidak sesuai dengan keinginan dan harapan almarhum Pak Tjahjo Kumolo, bahwa tidak ada PHK massal. Daerah salah kaprah, honorer yang jadi korban," tegas Tri.

Sebagai bentuk protes, ribuan honorer K2 dan non-K2 berdemonstrasi pada Senin, 4 Juli. Sayangnya, keputusan Pemda sudah bulat tetap merumahkan honorernya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler