jpnn.com - TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ikut membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Pemkab Trenggalek membuka formasi PPPK 2024 sebanyak 2.335 kursi.
BACA JUGA: P1 tak Diprioritaskan Pemda di Seleksi PPPK 2024, Diangkat ASN Paruh Waktu?Â
Kuota penerimaan itu diproyeksikan mengacu jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Ponorogo.
"Jumlah itu sesuai dengan tenaga non-ASN atau honorer di Pemkab Trenggalek," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu di Trenggalek, Minggu (13/10).
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian
Dia menyebutkan ada tiga jabatan yang dibutuhkan dari total formasi itu, yakni adalah 283 jabatan fungsional guru, 70 formasi jabatan fungsional kesehatan dan 1.982 formasi jabatan teknis.
"Seleksi PPPK ini terbagi menjadi dua gelombang," ucapnya.
BACA JUGA: PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
Gelombang pertama untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan dan tenaga teknis yang masuk kategori satu.
Sedangkan untuk gelombang dua adalah jabatan serupa dengan kategori dua.
"Untuk gelombang satu sekarang sudah masa pendaftaran, mulai 1 - 20 Oktober. Kemudian setelah administrasi selesai, baru dibuka untuk pendaftaran gelombang dua," ujarnya.
Pendaftaran gelombang dua dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua itu memiliki ketentuan khusus, yaitu hanya bisa diikuti oleh tenaga non-ASN yang mempunyai pengalaman kerja di instansi yang akan dilamar.
"Karena tujuan pembukaan PPPK ini adalah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di masing-masing organisasi perangkat daerah," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada calon peserta untuk memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.
Dia juga mengingatkan kepada tenaga non-ASN yang sudah ikut seleksi CPNS tidak bisa melamar seleksi PPPK, baik yang lolos maupun gagal dalam seleksi administrasi CPNS.
"Sesuai ketentuan, satu orang tenaga non-ASN tidak bisa melamar pada dua jenis seleksi berbeda pada tahun anggaran yang sama," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu