jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus memastikan sudah menyampaikan formulir model C6 atau formulir pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih, paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Dalam formulir itu harus pula disebutkan kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini penting untuk memotivasi para penyandang disabilitas untuk datang ke TPS.
BACA JUGA: TPS Boleh Dirancang Unik
Jika dalam tiga hari sebelum pemungutan suara, pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), belum menerima formulir C6 atau formulir itu sudah diterima kemudian hilang, pemilih dapat meminta ke Ketua KPPS setempat dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain.
“Formulir C6 kembali diberikan setelah dilakukan pengecekan data pada DPT, DPTb dan DPK. Jadi tidak sembarangan KPPS mengeluarkan C6. Harus dipastikan bahwa pemohon C6 itu ada di daftar pemilih,” ujar Ferry di Jakarta, Senin (24/2).
BACA JUGA: Gelar Apel di GBK, Nasdem Kenang Era Soekarno
Sementara jika masih terdapat pemilih yang belum menerima formulir C6 pada hari dan tanggal pemungutan suara, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau identitas lain atau Paspor.
“Jadi tidak ada alasan bagi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Kami telah menyediakan pengamanan berlapis agar hak pilih setiap warga Negara terlayani dengan baik,” ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Jamin Ketersediaan Alat Pengamanan Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hubungan DPW Sumut-DPP PPP Merenggang
Redaktur : Tim Redaksi