jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Forum Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kabupaten Gunungkidul periode 2022-2024 resmi dikukuhkan. Forum Ekraf ini memiliki 17 sektor usaha yang berkembang.
Pembentukan Forum Ekraf ini sebagai upaya tindak lanjut penetapan Gunungkidul sebagai Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia 2022 oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Terus Dorong Kebangkitan Ekraf di Desa Wisata Saba Budaya Baduy
"Sub sektor unggulan Kabupaten Gunungkidul pada Seni Pertunjukan," kata Arif Aldian, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul dalam keerangannya, Kamis (29/12).
Arif mengatakan ekraf di Gunungkidul menjadi salah satu isu strategis dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui ide, gagasan, dan kreativitas.
BACA JUGA: Komunitas Ekonomi Kreatif Apresiasi Dukungan Presiden Jokowi
"Karakter ekonomi kreatif dicirikan dari aktivitas ekonomi yang bertumpu pada eksplorasi ide-ide kreatif yang memiliki nilai jual tinggi," tuturnya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengugkapkan pengukuhan ini merupakan bagian komitmen bersama pemerintah kabupaten dan masyarakat pelaku usaha ekonomi kreatif untuk berkolaborasi membangun ekosistem ekraf.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Kunci Kebangkitan Perekonomian
"Diharapkan forum ini selain sebagai wadah juga dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat Gunungkidul,” paparnya.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Kabupaten Gunungkidul Setyo Hartanto menuturkan tim komite ekraf beranggotakan personel gabungan dari Perangkat Daerah.
Selain itu, perwakilan dari Universitas Gunungkidul (UGK), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang bertugas merumuskan kebijakan pengembangan ekraf.
"Harapannya Komite dan Forum Ekraf dapat bersinergi dalam menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Pihaknya juga berharap, setelah ditetapkan sebagai kota kreatif, Dinas Pariwisata dapat melanjutkan proses dan mempersiapkan Kabupaten Gunungkidul menuju kota kreatif internasional melalui jejaring Unesco Creative City Network (UCCN).
Oleh karena itu, perlu disiapkan rencana induk ekonomi kreatif yang akan disusun pada 2023, serta perumusan peraturan daerah tentang ekonomi kreatif pada 2024.
"Kedua hal tersebut merupakan bagian penting dari pembangunan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif dan berkelanjutan," ujar Setyo. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh