Forum Kicau Mania Indonesia Memahami Keputusan KLHK

Rabu, 15 Agustus 2018 – 14:06 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Direktorat Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Indra Exploitasia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi dan Direktur Pencegahan dan Perlindungan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono mengharapkan masyarakat yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia tidak resah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Kekhawatiran masyarakat penangkar burung berkicau, pengusaha pakan burung berkicau, pengusaha sangkar burung berkicau dan penyelenggara lomba burung berkicau timbul karena belum ada kejelasan pelaksanaannya di lapangan dan belum adanya ketentuan peralihan dengan ditetapkannya Permen LHK nomor 20 tahun 2018, sehingga para ekspedisi/angkutan dan petugas karantina tidak mau melayani pengiriman burung berkicau hasil penangkarannya.

BACA JUGA: Hutan Produksi Kemampo, Tumpuan Harapan Warga Banyuasin

Di samping itu akan membuat para penangkar dan pedagang burung berkicau kehilangan pekerjaan karena tidak adanya pembeli burung berkicau. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) dari berbagai provinsi yang datang di Kementerian LHK untuk menyampaikan aspirasinya dengan dipimpin Koordinator Boy AG, Dhika Firdian dan Chris Murdoch.

Direktur Jenderal KSDAE Wiratno pada saat media briefing (7/8/2018) telah menyampaikan kepada masyarakat dan media bahwa "Permen no. 20 Tahun 2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tidak berlaku surut". "Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti Murai Batu, Jalak Suren, Cucak Ijo, Anis Kembang dan lain-lain akan dipidana," katanya.

BACA JUGA: Indonesia dan Jerman Kerja Sama Wujudkan Kelestarian Hutan

Melalui Permen LHK 20 tahun 2018, justru pemerintah dalam hal ini KLHK, ingin agar satwa tersebut terjaga kelestariannya. Karena berdasarkan kajian dan rekomendasi LIPI sebagai pemegang Otoritas Keilmuan (Scientific Authority), jenis-jenis burung yang baru dimasukkan dalam Permen tersebut sudah menjadi langka atau sulit ditemui di alam, karena banyaknya perburuan dan atau rusaknya habitat alaminya.

Perwakilan Forum Kicau Mania menyampaikan keberatan atas diterbitkannya Permen nomor P.20 Tahun 2018, dan meminta Permen LHK tersebut dibatalkan atau setidaknya empat jenis burung seperti Murai Batu, Anis Kembang, Cucak Ijo dan Jalak Suren dikeluarkan dari jenis dilindungi, karena dengan diberlakukannya Permen tersebut, maka KLHK tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang memulai menangkarkan burung-burung tersebut.

BACA JUGA: KLHK Pasang Nano Bubble di Kali Sentiong

Untuk mengantisipasi kekhawatiran FKMI, pada tanggal 10 Agustus 2018 Direktur Jenderal KSDAE telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.9/KSDAE/SET/KUM.1/8/2108 yang memerintahkan kepada Kepala Balai Besar/ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk:
(1) Mengaktifkan call center untuk menerima pengaduan, merespons, mensosialisasikan, membina, dan melakukan pendampingan kepada seluruh elemen masyarakat terkait terbitnya Permen LHK nomor 20 tahun 2018.
(2) Membentuk posko dan menetapkan petugas untuk melakukan penerimaan laporan masyarakat yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan jenis tumbuhan dan satwa yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi berdasarkan Permen LHK nomor 20 tahun 2018.
(3) Memberikan kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan, dengan tidak memungut biaya apapun dan memberikan pelayanan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) bagi setiap orang yang telah melakukan pelaporan, pendataan dan penandaan tumbuhan dan satwa
termasuk jenis burung berkicau yang dimilki, dipelihara, disimpan, diperniagakan sebelum berlakunya Permen LHK nomor 20 tahun 2018 baik untuk kepentingan bawaan pribadi, cindera mata, dan atau lomba/kontes burung.
(4) Melakukan pencermatan komprehensif terhadap daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam lampiran Permen LHK nomor 20 tahun 2018.
(5) Khusus jenis burung berkicau diminta kepada Saudara untuk: 
a) Bersama mitra melakukan pencermatan dan memberikan masukan pada draft Perdirjen KSDAE tentang Penyelenggaraan Kontes dan/ atau Lomba Burung Berkicau;
b) Mengimbau kepada masyarakat untuk bergabung dalam perkumpulan/organisasi resmi terkait burung berkicau guna kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan serta pengawasan.

Setelah disampaikan SE kepada seluruh perwakilan dan dijelaskan butir-butir pentingnya, Boy menanyakan kepada perwakilan FKMI, "Apakah dengan SE tersebut saudara-saudara dapat memahami pengaturan tersebut?" dan perwakilan FKMI menyampaikan "paham terhadap pengaturan tersebut dan siap untuk mendukung pelaksanaannya".

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila ada oknum petugas yang tidak sesuai ketentuan pada proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar/Balai KSDA setempat dengan alamat dan call center yang menjadi lampiran SE tersebut.

Sejalan dengan SE tersebut Direktur Jenderal KSDAE telah menegaskan bahwa dalam proses pendataan dan penandaan tidak dipungut biaya. "Saya tegaskan, bahwa semua prosesnya gratis. Dijamin tidak akan dipersulit, justru kita akan membantu memudahkan, karena kita butuh data valid,'' kata Wiratno.

Pada akhir pertemuan FKMI telah menyerahkan nota keberatan dan sebagian besar daftar nama, alamat penangkar burung berkicau yang telah dilaksanakan oleh FKMI. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Tangani Limbah Medis dan B3 Asian Games 2018


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler