Forum Mahasiswa Peduli Hukum Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Jumat, 27 September 2024 – 14:55 WIB
Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Alexander Marwata kepada Dewan Pengawas KPK pada Jumat (27/09). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Alexander Marwata kepada Dewan Pengawas KPK pada Jumat (27/09/2024).

Mahasiswa menyampaikan surat perihal laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik serta lampiran-lampiran yang menjadi bukti pendukung kepada Dewas KPK.

BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Melakukan 3 Pelanggaran Kode Etik

Mahasiswa menilai bahwa terkait pertemuan pada 09 Maret 2023 yang viral antara Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang tersandung kasus korupsi telah menimbulkan stigma yang buruk terhadap supremasi penegakkan hukum di internal KPK dan merendahkan Nilai dasar dan Integritas KPK.

"Sebagai Pimpinan KPK, Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto yang telah dicopot dari jabatannya oleh Ditjen Bea Cukai sejak 3 Maret 2023 karena melakukan tindak pidana korupsi dan memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya, dengan ini kami membuat laporan pengaduan supaya segera ada langkah hukum dari Dewas KPK terhadap Alexander Marwata atas tindakannya yang diduga melanggar kode etik," kata Ketua Umum FMPH Raja.

BACA JUGA: Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Saldi Isra Dilaporkan ke Dewan Etik MK

"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang sejak awal sudah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Raja.

Raja juga menyampaikan bahwa atas kejadian ini, Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA: Cak Imin Sebut Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Jadi Catatan Hitam

"Kami meminta Dewas KPK untuk memberikan Sanksi pencopotan terhadap Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK dan meminta Dewas KPK segera proses hukum Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler