Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Saldi Isra Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Sabtu, 11 November 2023 – 19:58 WIB
Pelapor yang mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke dewan etik MK. Foto: Dok Dolfie

jpnn.com, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/11/2023).

Pelapornya, dua advokat yang tergabung dalam Advokat Sayang Konstitusi yaitu Dolfie Rompas dan Sutra Dewi.

BACA JUGA: Bicara Putusan MK dan Kemunduran Demokrasi, Al Araf Singgung Intimidasi pada Ketua BEM UI

Sebagai advokat, kata Dolfie, mereka perlu menanggapi dan mengkritisi isu-isu yang berkembang agar sesuai dengan koridor hukum.

Dolfie mengungkap mereka melaporkan Saldi Isra ke Dewan Etik MK karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik.

BACA JUGA: Tanggapan Gibran soal Putusan MK yang Dinilai Cacat Hukum

"Oleh karena itu pada Jumat 10 November 2023, kami melaporkan Prof Saldi Isra ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik," ujar Dolfie, dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).

Upaya melaporkan Saldi Isra tersebut, kata Dolfie, karena beberapa hal sebagai berikut.

BACA JUGA: Jokowi Sebut Pemilu Sulit Diintervensi, Jubir Anies Sorot Kasus Etik Ketua MK

Dolfie bilang merujuk ketentuan Pasal 1 point 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 terkait Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia pun mendorong dibentuknya MKMK dalam pelaporan terhadap Saldi.

"Pasal 1 MKMK yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim," jelas Dolfie.

Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 1 point 4, jelas kedudukan MKMK untuk menjaga serta menegakan kode etik para hakim konstitusi. Ia menekankan hal itu sesuai etika dari hakim konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006.

Lantas, alasan dia melaporkan Saldi karena sikap yang bersangkutan yang tak keberakan dalam perkara uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.

Laporan ini dilakukan karena hakim konstitusi terlapor Saldi Isra patut diduga terbentur conflict of interest atas uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.

Ia memaparkan UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2020 soal pengaturan masa jabatan yang semula hanya menjabat 2 periode atau selamat 10 tahun bisa menjabat selama 15 tahun. Bagi dia, Saldi perkara uji materi masa jabatan usia hakim yang tak keberatan dalam pertimbangan hukumnya.

"Faktanya hakim konstitusi Saldi tak memberikan pertimbangan hukum yang mengandung unsur sentimen," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyinggung PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang pemberlakukan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada poin ke 4 tentang prinsip kepantasan serta kesopanan.

Mengutip PMK tersebut, dia menuturkan kepantasan dan kesopanan merupakan norma kesusilaan pribadi serta kesusilaan antar pribadi yang tercermin dalam perilaku setiap hakim konstitusi.

"Baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas profesionalnya, yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan," kata Dolfie.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler