Forum Mahasiswa Papua Desak Pemerintah dan DPR Sahkan Daerah Otonomi Baru

Selasa, 07 Juni 2022 – 16:31 WIB
Forum Mahasiswa Orang Asli Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Jabodetabek saat menggelar aksi demo meminta Presiden Joko Widodo dan DPR sahkan UU DOB Papua di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6) Foto: Dok Forum Mahasiswa Orang Asli Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB).

jpnn.com, JAKARTA - Forum Mahasiswa Orang Asli Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Jabodetabek meminta kepada pemerintah pusat Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan dan mendatangani undang-undang daerah otonomi baru.

Hal itu disampaikan saat Forum Mahasiswa Orang Asli Papua menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/ MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

BACA JUGA: Kemensos-ITS Gelar Workshop Pembuatan Kapal Fiberglass, Belasan Pemuda Papua Menyimak

Ketiga Provinsi baru itu ialah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

Dia menilai DOB itu adalah solusi dan strategi untuk pembangunan di tanah Papua

BACA JUGA: 19 Tuntutan Petisi Rakyat Papua kepada Jokowi, Baca Poin 15

"Sehingga dengan itu kami turun hari ini untuk mendesak agar undang-undang tersebut bisa disahkan dalam bulan ini," ujar Koordinator Aksi, Charles Kosay di lokasi, Selasa (7/6).

Dia juga menyebutkan pihaknya bertekad untuk mengawal hal itu demi kepentingan masyarakat Papua. 

BACA JUGA: PRIMA Desak Pemerintah Usut Tuntas Penggunaan Mortir di Papua

"Kami hari ini ada di sini tidak ada paksaan atau kepentingan pribadi. Kami benar benar untuk menyuarakan aspirasi Papua," lanjutnya.

Charles juga menyebutkan ada daerah di Provinsi Papua yang tidak bisa memberikan pelayanan masyarakat dengan baik lantaran masih terisolir.

Hal itu juga membuat masalah kesehatan dan pendidikan bertambah lantaran belum bisa ke daerah tertentu karena pembangunan jalannya belum ada. 

"Sehingga dengan adanya pemekaran ini akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut," tegasnya. 

Selain itu, menurut dia dengan adanya pemekaran itu semua akan berdampak positif bagi orang asli Papua di bidang politik.

Pasalnya, dalam pasal 76 Undang undang-undang Otonomi khusus Papua disebutkan kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua dari segi ekonomi dan politik. 

"Jadi, dari dua provinsi menjadi lima provinsi dari lima provinsi ini hak-hak politik orang Papua akan masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Di situ lah kesejahteraan orang Papua akan terlihat," pungkasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menegaskan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago).(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR   Papua   daerah otonomi baru   DOB   Ekonomi   Mahasiswa  

Terpopuler