jpnn.com - PELAKSANAAN forum atau kegiatan Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD) mempunyai nilai strategis dalam upaya penyamaan persepsi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Terlebih, kegiatan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2010 ini memang ditujukan kepada para pengambil kebijakan di daerah, yakni para kepala daerah dan wakil kepala daerah.
BACA JUGA: DKPP Pelototi Cara Kerja Lembaga Penyelenggara Pilpres
Saat membuka kegiatan OKPPD tahun 2014 pada 3 Maret 2014 di gedung Badan Diklat Kemendagri Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap, melalui kegiatan ini para kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat menindaklanjuti berbagai pengetahuan dan pemahaman terkait perkembangan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kebijakan di tingkat lokal yang diarahkan untuk pencapaian tujuan otonomi daerah.
“Para kepala daerah dan wakil kepala daerah diharapkan dapat menyikapi setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pendekatan sistemik dan sistematis,” kata Mendagri.
BACA JUGA: Sistem Noken Dianggap Langgar Hak Konstitusi Rakyat Papua
Mendagri pun menyampaikan berbagai isu terkait kebijakan yang berkembang dalam pelaksanaan tugas Kemendagri. Dalam bidang kesatuan bangsa dan politik, pemerintah selalu berupaya menjaga momentum agar stabilitas politik dan pemerintahan pada tingkat lokal pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus terpelihara dan mengarah pada implementasi nilai demokrasi yang mulai tumbuh di tengah-tengah masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaannya merupakan prakondisi bagi upaya mewujudkan demokratisasi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta kepemerintahan daerah yang baik.
BACA JUGA: Grup Permai Kucurkan Rp 3,1 M untuk Persiapan Anas jadi Ketum
Selain itu, isu yang berkaitan dengan pengaturan dan penataan kembali organisasi kemasyarakatan (ormas) turut mewarnai pembinaan politik dalam negeri.
Dalam bidang otonomi daerah, lanjut Mendagri, pengaturan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah akan memberikan implikasi yang sangat luas, meliputi penataan urusan pemerintahan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan daerah, perwakilan, pelayanan publik dan pengawasan.
Secara eksplisit seluruh rencana implementasi otonomi daerah telah dituangkan dalam grand design otonomi daerah yang disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.
“Melalui grand design otonomi daerah ini dapat terlihat bahwa pemerintah tidak hanya sekedar membatasi pemekaran daerah, justru mendorong pemekaran untuk tujuan-tujuan yang lebih strategis, di antaranya untuk peningkatan kualitas layanan publik pada daerah-daerah perbatasan serta peningkatan percepatan penyediaan infrastruktur,” jelas Mendagri.
Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, lanjut Mendagri, Kemendagri terus menata regulasi di bidang keuangan daerah guna meminimalisir berbagai kondisi riil yang kurang sejalan dengan semangat otonomi daerah.
Kemendagri terus berupaya menciptakan kondisi pengelolaan keuangan daerah yang semakin kondusif sebagai wujud kesungguhan pemerintahan dalam memberikan landasan operasional keuangan daerah yang komprehensif, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, penatausahaan APBD, serta akuntansi dan pelaporan.
Isu lainnya, sambung Mendagri, terkait perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan.
Fokus pembangunan daerah saat ini berubah dari pembangunan dengan fokus pada masalah kuantitatif dari produksi dan penggunaan sumberdaya menjadi fokus pada perubahan dan pendistribusian barang-barang dan peningkatan hubungan sosial.
Kondisi ini berimplikasi pada perubahan pendekatan yang akan bermuara pada penciptaan penyelenggaraan pembangunan yang berbasis potensi lokal, berkelanjutan, serta menunjang penciptaan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, sebagian besar masyarakat berada di wilayah pedesaan. Sangatlah rasional bila pemerintah dan pemerintah daerah menempatkan basis penciptaan masyarakat sejahtera berada pada pemerintahan desa dan kelurahan.
Mendagri juga menegaskan, guna mengatasi masalah yang menyertai pelaksanaan pemerintahan daerah, pemerintah melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan. Fungsi ini jangan ditafsirkan sebagai sentralisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, karena pada hakikatnya otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dan bukan penyerahan kedaulatan.
“Dengan pemahaman ini, maka setiap pelimpahan kewenangan hendaknya senantiasa diikuti dengan pembinaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban kepada pemerintah selaku pengemban amanat kedaulatan rakyat,” ujar Mendagri. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Heran DPKtb Baru Dipersoalkan Sekarang
Redaktur : Tim Redaksi