jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat 'angin segar' dari Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas langkah menetapkan pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan haknya lewat daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb).
Angin segar hadir, setelah anggota Majelis Sidang, Valina Singka menanyakan apakah dalam membuat aturan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, telah berkonsultasi dengan DPR.
BACA JUGA: Yulianis Sebut Ada Orang Kepercayaan Nazaruddin di KPK
Mendapati pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay secara tegas menyatakan sudah. Bahkan KPU menyimpan notulensi rapatnya.
"Saya tidak ingat apakah itu dilakukan saat kita berkonsultasi langsung ke Komisi II DPR, atau kita yang mengundang Komisi II. Tapi kita punya buktinya. Jadi sekali lagi ini bukan hal yang baru," katanya.
BACA JUGA: Lagi, Terduga Teroris Pendukung ISIS Ditangkap
Karena itu Hadar mengaku heran mengapa pengadu memersalahkan hal tersebut saat sekarang ini, dengan menganggapnya sebagai pelanggaran kode etik karena melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.
"Bapak-bapak yang di depan ini (pengadu dari kubu tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo-Hatta,red) ada yang hadir juga. Agak membingungkan kalau dipertanyakan sekarang," katanya.
BACA JUGA: Adhyaksa Dault tak Pernah Berhenti Mengabdi
Menanggapi jawaban tersebut, Ketua Majelis Sidang, Jimly Asshidddiqie pun kemudian angkat bicara.
"Kalau sudah dilakukan konsultasi ada keuntungan. Semua parpol terlibat membahasnya," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Kelautan Disepakati Rampung Akhir September
Redaktur : Tim Redaksi