Forum PPPK: Janji Pemerintah Mulai Terbukti, Horeee

Sabtu, 08 Januari 2022 – 19:11 WIB
Guru honorer. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Forum PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Kabupaten Garut Rikrik Gunawan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah karena janjinya perlahan-lahan mulai terbukti.

Dia menyampaikan hal itu setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA: Soal Kabar Pemecatan Honorer, Kepala BRIN Ungkap Kejadian yang Sebenarnya

Permendikbudristek yang ditetapkan pada 17 Desember 2021 dan diundangkan pada 27 Desember 2021 itu salah satu intinya adalah mengatur jabatan kepala sekolah bisa diisi PPPK guru. 

Dia berharap para PPPK guru lebih termotivasi untuk selalu membaktikan diri sebagai ASN serta menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat PPPK Guru, Jenjang Kariernya Istimewa, Wow 

"Janji pemerintah bahwa PPPK itu setara PNS perlahan-lahan mulai dibuktikan," ujar Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Sabtu (8/1).

Rikrik pun bersyukur karena PPPK tidak lagi dianggap sebagai kelompok penggembira alias warga kelas dua.

BACA JUGA: Laksamana Madya TNI Nurhidayat Sebut Pengawak Alutsista TNI AL, Ada Apa?

"Alhamdulillah, sekarang PPPK tidak dianggap kelas dua lagi," kata dia.

Rikrik mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menanyakan isi Permendikbudristek 40/2021.

Dari informasi tersebut, mereka pun makin bangga menjadi PPPK karena Kemendikbudristek memang benar-benar ingin menyamakan status (PPPK) dengan PNS.

"Saya senang dengan adanya kebijakan ini, berarti PPPK memang bukan ASN kawe seperti persepsi sebagian orang. Jenjang kariernya pun begitu istimewa," terang Rikrik Gunawan.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan pemerintah tidak membedakan antara PPPK dan PNS. Keduanya diperlakukan sama, karena sama-sama ASN.

Kemendibudristek merevisi Permendikbud soal pengisian jabatan kepsek dengan memasukkan pasal untuk PPPK guru. Tujuannya agar jabatan kepsek bukan hanya milik PNS guru, tetapi juga PPPK.(esy/fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Forum PPPK   PPPK guru   ASN   guru   honorer K2  

Terpopuler