jpnn.com, JAKARTA - Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tengah menjadi sorotan.
Selain isu pemberhentian para peneliti Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, juga kabar pemecatan honorer di lingkungan BRIN.
BACA JUGA: Kepala BRIN: Peneliti LBM Eijkman Diarahkan Menjadi PNS dan PPPK
Kabarnya cukup banyak honorer yang diberhentikan BRIN, sedangkan mereka sudah bertahun-tahun bekerja secara profesional.
Terhadap kabar tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membantah keras.
BACA JUGA: BRIN Beberkan Data, Rakyat Enggak Akan Kecewa, Cek Nih!
Dia menegaskan tidak ada pemecatan honorer yang selama ini direkrut Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN.
“Isu tersebut tidak benar. Kondisi sebenarnya ialah kontrak mereka telah berakhir di Desember 2021,” ungkap Handoko, Jumat (7/1).
BACA JUGA: BRIN Siap Menjembatani Industri dan Masyarakat dalam Komersialisasi Produk Riset
Dia menjelaskan sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5/2014, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023.
Di lain sisi sesuai regulasi, honorer hanya bisa dikontrak selama 1 tahun anggaran.
Itu artinya setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan, meskipun kebiasaan selama ini di awal tahun kembali dikontrak.
“Sehingga tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Itu karena sesuai kontrak hanya 1 tahun dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer,” tegasnya.
Handoko juga menjelaskan mengenai isu yang berkembang terkait integrasi pengelolaan Kapal Riset Baruna Jaya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja dengan anak buah kapal (ABK).
Dia menyebutkan 33 ABK tersebut merupakan tenaga kerja alihdaya dari penyedia (pihak ketiga) dan bukan PPNPN BPPT.
“Kualifikasi dan fungsi tenaga kerja yang disediakan perusahaan penyedia ini bervariasi, mulai dari nakhoda hingga pelayan,” tambahnya.
Nantinya, dijelaskan Handoko, dalam hal perawatan dan pengoperasian kapal riset akan melalui fleet management yang berpengalaman.
Mereka memiliki reputasi tinggi dalam pengoperasian kapal dalam lingkup nasional.
Fleet management ini menurut dia, akan bertugas untuk menyediakan ABK, operasional, dan perawatan kapal riset agar selalu siap sedia melayani riset.
Selain itu, ABK yang disediakan juga memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta tersertifikasi sesuai dengan kelasnya.
“Proses pengadaan fleet management ini sedang berlangsung secara kompetitif melalui proses tender terbuka," ucapnya.
Dalam skema ini, tambah Handoko, para ABK non-PNS diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk melamar kembali sebagai ABK Kapal Riset BRIN (tidak hanya untuk kapal-kapal eks BPPT, tetapi seluruh kapal riset BRIN) melalui perusahaan fleet management yang memenangkan tender. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad